Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimalsud dengan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK
adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami
kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan
kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar
kerja, dan pelatihan kerja.
3. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur
oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
4. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja
kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja
dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
5. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak
peserta dan/atau anggota keluarganya.
6. Peserta . . .
REPUBUK INDONESIA
6. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar Iuran.
7. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan,
atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun
milik negara yang mempekerjakan Pekerja/buruh
dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk
lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain
dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disebut BPJS adalah
badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2OLl tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
Istilah Terkait
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program jaminan sosial yang memberi manfaat atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja…
Badan Penyelenggara Jaminan SosialTerkait Pasal 1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip nirlaba, kegotongroyongan,…
GuruTerkait Pasal 1Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Hubungan KerjaTerkait Pasal 1Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Jaminan Kehilangan PekerjaanTerkait Pasal 1Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan manfaat sesuai ketentuan…
Jaminan SosialTerkait Pasal 1Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045