PORTAL REGULASIPP

PP Nomor 7 Tahun 2026

Tentang

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Sedang dibacaPasal 9Pasal 9 dari 9
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
7Nomor
2026Tahun Terbit
9Total Pasal
—Total Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 9 dari 9
100%
TEKS RESMI

Pasal 9

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
Budi Daya PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit,…

Lahan Budi Daya PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Lahan Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…

PupukDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…

TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…

Pupuk OrganikDasar hukum merujuk regulasi ini

Pupuk Organik adalah istilah yang digunakan dalam hukum sarana budi daya pertanian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…

Alat dan Mesin PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Alat dan Mesin Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…

Benih TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Benih Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…

Bibit PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Bibit Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045