Pasal 9
(1) Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas
kawasan budi daya pertanian:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
(21 Kawasan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa kawasan Tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Pasal 10. . .
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Pasal 1O
Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:
a. memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi;
dan
b. kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara
signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber
daya manusia Petani.
Pasal 1l
Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota;
b. peta potensi pengembangan kawasan pertanian, peta
kesesuaian Lahan pertanian, dan peta tematik pertanian
lainnya; dan/ atau
c. penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pasal 12
(1) Kawasan budi daya pertanian provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan kawasan
budi daya pertanian kabupaten kota sebagaimana
/
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan
dengan kriteria:
a. terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi
signifikan atau berpotensi tinggr terhadap
pembentukan produksi di provinsi dan
kabupaten/kota; dan
b. terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap
pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan
kabupaten/kota.
Kawasan pertanian provinsi dan kabupaten kota
l2l /
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan
Pasal 13...
EtrEII'rjIN
EI..EFIIIilIIT'trIII]EIA
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi
daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
I"AHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
(1) Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam
luasan tertentu dilakukan dengan pembukaan dan
pengolahan Lahan.
Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam
l2l
luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya
kerusakan dan pencemaran lingkungan.
(3) Luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal seluas 2 (dua) hektare.
Bagian Kedua
Penggunaan Lahan yang dapat Mencegah Timbulnya
Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
Pasal 15
Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian yang dapat
mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), paling sedikit
dilakukan dengan cara:
a. tidak melakukan pembakaran;
b. memelihara dan memperbaiki struktur tanah; dan
c. tidak melakukan pembukaan Lahan yang dapat
menyebabkan erosi permukaan dan kelongsoran tanah.
Pasal 16. . .
SGIIFIIiTNI'trNI.Etrtr
Pasal 16
(1) Penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilakukan secara berkelanjutan dengan
memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan
pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah
pertanian tertentu.
(21 Pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah
pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. potensi sumber daya lahan untuk pengembangan
pertanian;
b. informasi tipe penggunaan Lahan untuk sistem
pertanian yang tepat sebagai dasar pembangunan
pertanian berkelanjutan dan
;
c. jenis komoditas unggulan yang cocok pada Lahan
tertentu untuk dikembangkan sebagai produk
unggulan berkelanjutan.
Pasal 17
(1) Dalam hal penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian
dilakukan di atas Lahan hak ulayat, penggunaan Lahan
wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(21 Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk perjanjian tertulis dengan ketua
masyaralat hukum adat.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibuat secara autentik atau di bawah tangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Media Tanam
Pasal 18
Kegiatan budi daya pertanian pada Lahan budi daya pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan media
tanam, berupa:
a. tanah; dan/ atau
b. media tanam lainnya,
dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan.
Pasal 19.. .
PR,ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 19
(1) Penggunaan media tanam berupa tanah dengan cara yang
dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, paling sedikit
dilakukan dengan cara:
a, Pupuk organik secara optimal;
b. herbisida sesuai dengan dosis pada
label; dan
c. menggunakan Pupuk kimia sesuai dengan dosis atau
dengan pemupukan berimbang.
(21 Penggunaan media tanam berupa media tanam lainnya
dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, paling
sedikit dilakukan dengan cara:
a. penggunaan media tanam organik
dan terbarukan/ terdaurulang
b. memastikan media tanam dan/ atau bahan media
tanam bebas dari OPI; dan
c. penggunaan media tanam dan/ atau
bahan media tanam anorganik yang sulit terurai.
Bagian Keempat
Penelantaran l,ahan
Pasal 20
(l) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha
atas Lahan budi daya pertanian dilarang menelantarkan
Lahan budi daya pertanian paling lama 2 (dua) tahun.
(21 Setiap Orang yang menelantarkan Lahan budi daya
pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas:
a. teguran tertulis; dan/ atau
b. pencabutan izin.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu teguran 3 (tiga) bulan berturut-turut.
(6) Pencabutan . . .
BLIK INDONESIA
-t2-
(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan.
BAB VI
SARANA BUDI DAYA PERTANIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
Sarana budi daya pertanian terdiri atas:
a. Benih Tanaman dan benih hewan atau bibit hewan;
b. Pupuk;
c. pestisida;
d. pakan; dan
e. Alat dan Mesin.
Bagian Kedua
Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Paragraf 1
Benih Tanaman
Pasal22
(1) Benih Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
huruf a berasal dari SDG Tanaman.
(21 SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional
dan kelestarian SDG Tanaman.
Pasal 23
(1) SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) diperoleh melalui pencarian dan
SDG Tanaman.
(21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
(3) Pencarian . . .
:I-*-{f.]-{S
NEFUBUK INDONESIA
(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang
dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dalam pelaksa.naannya dilakukan oleh unit kerja
yang ditunjuk oleh Menteri.
(41 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman yang
dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada
ayar diberitahukan dan dilaporkan hasilnya kepada
l2l
Menteri.
(s) Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
sedikit memuat informasi mengenai:
a. deskripsi Tanaman;
b. jenis Tanaman;
c. bentuk Tanaman;
d. aksesi;
e. jumlah; dan
f. lokasi asal dan waktu.
Pasal 24
(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan di dalam
(in-srtu) dan/ atau di luar habitatnya (ex-sifu).
(21 Dalam hal pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman:
a. di kawasan hutan; dan/ atau
b. yang merupakan tumbuhan dilindungi,
dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau gubernur sesuai dengan
Pasal 25
(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman selain
dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dapat dilakukan oleh
Setiap Orang.
(21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman oleh Setiap
Orang dilakukan berdasarkan izrn Menteri, kecuali Petani
kecil.
(3) Pencarian . . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang
dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hasilnya harus dilaporkan dan diserahkan
sebagian kepada Menteri.
(41 Hasil pencarian dan SDG Tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
l2l
dikumpulkan di bank genetik.
Pasal 26
(1) Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (21 melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan
SDG Tanaman kepada bupati/wali kota.
(21 Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG
Tanaman kepada Menteri dengan tembusan kepada
gubernur.
Pasal27
(1) Bank genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (41 disediakan oleh Menteri sebagai tempat
penyimpanan SDG Tanaman yang berbentuk kebun
koleksi dan/atau tempat penyimpanan berpendingin.
(21 Bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi:
a. melaksanakan pelestarian SDG Tanaman di luar
habitatnya;
b. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam
memperkaya koleksi SDG Tanaman di luar habitatnya
melalui layanan penyimpanan, penitipan, dan/ atau
penyerahan materi SDG Tanaman; dan
c. memberikan layanan publik mengenai akses materi
SDG Tanaman dalam pemanfaatannya.
Pasal 28
Setelah dilakukan pencarian, pengumpulan, dan pelaporan,
SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai
dengan Pasal 27 dapat dimanfaatkan untuk perakitan
Varietas, penelitian, dan/ atau pengembangan dalam rangka
mencari benih unggul.
Pasal 29...
BLIK INDONESIA
Pasal 29
(1) Pemanfaatan SDG Tanaman dilakukan secara
berkelanjutan.
(21 Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota,
dan/atau Setiap Orang.
(3) Pemanfaatan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk
oleh Menteri.
(4) Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja
sama.
Pasal 30
Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Pasal 31
(l) Pelestarian SDG Tanaman dilakukan oleh Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya bersama masyarakat.
(21 Pelestarian SDG Tanaman dilakukan melalui:
a. penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman
genetik Tanaman asli Indonesia sebagai bank genetik
Tanaman yang bersifat in-siht;
b. pengu.mpulan hasil pencarian SDG Tanaman di Lahan
koleksi khusus yang bersifat ex-situ;
c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam
bank genetik;
d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal
bank genetik; dan
e. inventarisasi SDG Tanaman hasil pencarian dan
pengumpulan.
Pasal 32...
REPUBUK INDONESIA
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izirr, ta+a.
cara pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan pelestarian
SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai
dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 33
Untuk memperoleh Benih Tanaman bermutu, dilakukan
kegiatan:
a. Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul;
dan/atau
b. introduksi.
Pasal 34
(1) Penemuan dan/ atau perakitan Varietas atau galur unggul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan
melalui Pemuliaan.
(21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Setiap Orang.
Pasal 35
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman atau materi induk
untuk Pemuliaan.
Pasal 36
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan
oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya, atau Setiap Orang.
Pasal 37
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib
memperoleh izin Menteri.
(21 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada
Menteri dengan dilengkapi proposal paling sedikit
memuat:
a. tujuan introduksi;
b. deskripsi materi introduksi; dan
c. jumlah materi yang dibutuhkan.
Pasal 38...
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Pasal 38
(1) Dalam hal permohonan izin introduksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 disetujui oleh Menteri,
pemegang izin wajib:
a. menyampaikan laporan tertulis; dan
b. menyerahkan sampel Benih Tanaman atau materi
induk yang telah diintroduksi,
kepada Menteri.
(21 Benih Tanaman atau materi induk yang diserahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b disimpan di
bank genetik.
(3) Pemegang izin introduksi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin introduksi.
Pasal 39
(1) Setiap Orang yang memasukkan benih untuk pertama
kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanpa memiliki izin introduksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) dikenai sanksi
administratif berupa penarikan benih introduksi dari
peredaran.
(21 Dalam hal penarikan benih introduksi dari peredaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan pencabutan izin usaha.
Pasal 4O
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara introduksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan
Pasal 38 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Benih Tanaman yang diedarkan, pengadaannya diperoleh
dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar
negeri.
Benih Tanaman yang diperoleh dari produksi dalam negeri
12)
dan/ atau pemasukan dari luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Benih Tanaman pcrngan;
b. benih hortikultura;
c. benih perkebunan; dan
d. Benih Tanaman pakan ternak.
Pasal 42...
NEFUEUK INDONESIA
Pasal 42
(1) Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (21 huruf a yang diedarkan wajib berupa
benih unggul.
(21 Benih unggul yang diedarkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib:
a. memenuhi standar mutu;
b. disertifikasi; dan
c. diberi label.
Pasal 43
(1) Selain Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, benihyang diedarkan dapat berupa benih
Varietas lokal.
(21 Benih Varietas lokal yang diedarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disertifikasi.
Pasal 44
(1) Benih unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) merupakan benih dari Varietas hasil Pemuliaan
atau introduksi yang telah dilepas oleh Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan Varietas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturar Menteri.
Pasal 45
(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasd 42
ayat (21 huruf a berupa Standar Nasional Indonesia.
(21 Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) untuk benih unggul yang diperbanyak secara:
a. generatif memenuhi parameter yang meliputi mutu
genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan
b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu
genetis, patologis, dan/ atau fisik.
(3) Dalam hal belum terdapat Standar Nasional Indonesia,
standar mutu dapat berupa persyaratan teknis minimal
yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Persyaratan . . .
EtrEtrtr[trIIIEEtrtrEIA
(4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
(5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia atau
persyaratan teknis minimal yang ditetapkan, produksi
benih unggul harus disertifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b.
(21 Sertilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pemeriksaan; dan/ atau
b. pengujian.
Pasal 47
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (21 huruf a dilakukan terhadap:
a. kebenaran sumber Benih Tanaman pangan;
b. pertanaman;
c. isolasi Tanaman;
d. alat panen dan pascapanen; dan
e. tercampurnya Benih Tanaman pangan.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh balai/unit pengawasan dan sertifikasi
benih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2) huruf b dilakukan terhadap spesilikasi atau
persyaratan mutu pada laboratorium uji.
Pasal 48
(1) Laboratorium uji sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 47
ayat (3) harus terakreditasi.
(21 Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai
dengan ruang lingkupnya.
(3) Dalam . . .
PRESIPEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk laboratorium uji yang terakreditasi dengan
ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (3) untuk benih unggul yang
diperbanyak secara:
a. generatif memenuhi parameter paling sedikit meliputi
mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan
b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu
genetis dan patologis.
(21 Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
diusulkaa menjadi Standar Nasional Indonesia.
(3) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Pemenuhan terhadap persyaratan teknis minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Sertifikasi oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi.
(5) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi yang
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Menteri dapat menunjuk lembaga Sertifikasi dengan
ruang lingkup yang sejenis.
Pasal 50
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c
paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nomor lot benih;
b. nama dan alamat produsen;
c. kelas benih;
d. keterangan jenis dan Varietas benih; dan
e. akhir masa edar benih.
Pasal 51 ...
EIITIXTII-trNtrEM
Pasal 51
(1) Ketentuan mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan label
benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai
dengan Pasal 50 dikecualikan untuk Petani kecil yang
mengedarkan benih secara terbatas dalam 1 (satu)
kabupaten/kota.
(21 Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pembinaan oleh bupati/wali kota dalam
bentuk:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan/atau
c.
(3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan pendataan oleh bupati/wali kota.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata. cara pemenuhan standar
mutu, persyaratan teknis minimal, Sertifikasi, dan pelabelan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan
Pasal 5O serta pembinaan Petani kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 53
Pengeluaran Benih Tanaman p.rngan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dalam bentuk kelas
benih sebar dan tetua hibrida.
Pasal 54
Pemasukan Benih Tanaman pangan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi standar mutu.
Pasal 55
(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
berupa Standar Nasional Indonesia.
(21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, Pemasukan
Benih persyaratan teknis minimal yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Persyaratan . . .
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
(41 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar
Nasional Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 56
Pemasukan Benih Tanaman pangan hasil rekayasa genetik
dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Pengeluaran Benih Tanaman pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 serta pemasukan Benih
Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
dapat dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau
Setiap Orang.
Pengeluaran dan pemasukan Benih Tanaman pangan
l2l
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perizinan berusaha.
Pasal 58
(1) Menteri menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang
terancam punah dan yang dapat merugikan kepentingan
nasional.
Menteri dalam menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman
l2l
yang terancam punah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memperhatikan sifat, jumlah, dan
sebarannya.
(3) Menteri dalam menetapkan Tanarnan dan Benih Tanaman
yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan serangan dan
ancaman bioterorisme serla biopiracg.
(4) Tanaman . . .
TITTIIIIETEEIn
(4) Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah
dan/ atau yang dapat merugikan kepentingan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(5) Tanaman dan Benih Tanaman yang dapat merugikan
kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang dimasukan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang mengedarkan benih tidak disertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) berupa:
a. penarikan produk dari peredaran; dan
b. pencabutan izin.
(41 Sanksi administratif berupa penarikan produk dari
peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dikenakan paling lama I (satu) bulan dan Benih
dilakukan pemusnahan oleh Pelaku Usaha.
(5) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan apabila
penarikan produk dari peredaran ssfagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dilaksanakan.
Pasal 6O
(1) Menteri berkewajiban menyediakan cadangan Benih
Tanaman pangan nasional.
(21 Cadangan Benih Tanaman pangan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. keadaan darurat;
b. bencana alam; dan/ atau
c. bencana sosial.
(3) Cadangan. . .
PRESIDEN
N,EPUEUK INDONESIA
(3) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) pemenuhannya dengan
melibatkan gubernur dan bupati/wali kota.
(4) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan
kemampuan produksi dan kemampuan anggaran
pendapatan dan belanja negara serta anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 61
Benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l
ayat (21 huruf b, benih perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c, dan Benih Tanaman pakan
ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat
l2l
huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Benih Hewan dan Bibit Hewan
Pasd62
Benih hewan dan bibit hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan
kesehatan hewan.
Bagian Ketiga
Pupuk
Paragraf I
Umum
Pasal 63
(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf b
pengadaannya dapat berasal dari produksi dalam negeri
atau pemasukan dari luar negeri.
(21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Pupuk anorganik; dan
b. Pupukorganik.
Paragraf 2 ...
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
Paragraf 2
Pengadaan Pupuk
Pasal 64
(1) Pengadaan Pupuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 dilakukan oleh Setiap Orang.
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
l2l
memproduksi Pupuk harus terlebih dahulu mendapat izin
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 65
( 1) Pupuk yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang
berasal dari luar negeri harus berasal dari formula Pupuk
hasil rekayasa.
(21 Formula Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
harus:
a. memenuhi standar mutu; dan
b. dilengkapideskripsi.
(3) Dalam hal Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengandung transgenik, harus mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keamanan
hayati produk rekayasa genetik.
Pasal 66
(1) Untuk mengetahui formula Pupuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan pemenuhan
standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat l2l huruf a dilakukan uji mutu dan uji efektivitas.
(21 Formula Pupuk yang telah lulus uji mutu dan uji
efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
serffikat hasil uji formula Pupuk oleh lembaga uji.
(3) Formula Pupuk yang telah memperoleh sertifikat,
sebelum diproduksi harus didaftarkan kepada Menteri
untuk memperoleh nomor pendaftaran.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 67...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 67
(1) Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l)
dilakukan oleh lembaga pengujian yang telah diakreditasi
oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai ruang lingkupnya.
(21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang teralreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat
menunjuk lembaga uji yang terakreditasi dengan ruang
lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang belum
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi dengan
ruang lingkup sejenis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Menteri dapat menunjuk lembaga uji.
(4) kmbaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak lembaga
uji ditunjuk, harus terakreditasi.
Pasal 68
(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (l) dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau instansi
pemerintah.
(21 Untuk dapat melakukan uji efektivitas, Setiap Orang atau
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki peralatan yang memadai;
b. memiliki Lahan yang cukup; dan
c. memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan
di bidang budi daya Tanaman dan pemupukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji efektivitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 69
(1) Pupuk yang dimasukkan dari luar negeri harus
memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1).
(2) Standar...
PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Standar mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada
l2l
ayat (1) dilengkapi dengan deskripsi.
(3) Untuk mengetahui standar mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan uji mutu dan uji efektivitas.
(41 Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan bagi Pupuk yang telah memenuhi Standar
Nasional Indonesia.
(5) Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 70
Setiap Orang yang memproduksi atau memasukkan Pupuk
bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan mutu Pupuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
Paragraf 3
Peredaran Pupuk
Pasal 71
(l) Pupuk yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu,
terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
(21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Standar Nasional Indonesia.
(3) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Pupuk yang
diedarkan menggunakan persyaratan teknis minimal yang
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
(5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal T2 . . .
FR,ESIDEN
REPUBUK INOONESIA
Pasal72
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) harus
berbahasa Indonesia dan paling kurang memuat keterangan
tentang:
a. nama produk;
b. asal produk;
c. identitas Pelaku Usaha; dan
d. informasi lain sesuai dengan karakteristik produk.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan
label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan
Pasal72 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 74
(l) Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk tidak memenuhi
standar mutu, tidak terjamin efektivitasnya, dan tidak
diberi label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan
Pasd 72 dikenai sanksi administratif.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan produk dari peredaran; dan
c. pencabutan izin.
Pasal 75
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama
1O (sepuluh) hari.
(2) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dilakukan apabila teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilaksanakan.
(3) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari.
(4) Pencabutan . . .
EUK INDONESIA
(4) Pencabutan'rzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (3) huruf c dilakukan apabila penarikan produk dari
peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) tidak dilaksanakan.
Pasal 76
(1) Perseorangan atau badan usaha yang mengedarkan
Pupuk wajib menjaga dan bertanggung jawab atas mutu
Pupuk sesuai keterangan yang tercantum pada label.
Penjagaan mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada
l2l
ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan
pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan Pupuk.
(3) Pengedaran untuk diperdagangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta pengemasan, penyimpanan,
dan pengangkutan Pupuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal TT
(l) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(21 Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara
terbatas dalam satu kabupaten/ kota.
Pasal 78
(1) Petani kecil yang memproduksi Pupuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dilakukan pembinaan
dan pendataan oleh bupati/wali kota.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 79
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
dapat memberikan subsidi Pupuk yang
diperuntukkan bagi Petani kecil.
Paragraf 4 . . .
N,EPUEUK INDONESIA
Paragral 4
Cadangan Pupuk
Pasal 8O
Cadangan Pupuk terdiri atas:
a. cadangan Pupuk nasional;
b. cadangan Pupuk provinsi; dan
c. cadangan Pupuk kabupaten/ kota.
Pasal 8l
Cadangan Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
dipergunakan untuk:
a. keadaan darurat;
b. bencana alam; dan/ atau
c. bencana sosial.
Pasal 82
(1) Cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf a disediakan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam menyediakan cadangan Pupuk nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan
anggaran yang tersedia.
Pasal 83
Cadangan Pupuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8O huruf b dan cadangan Pupuk kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c disediakan
oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
dengan mempertimbangkan anggaran yang
tersedia.
Bagian Keempat
Pestisida
Pasal 84
(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf c
dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/ atau
pemasukan dari luar negeri.
(2) Pestisida. . .
PR,EStDEN
REPUBUK INDONESIA
Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
l2l
merupakan semua zat kimia dan bahan lain serta jasad
renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk:
a. memberantas atau mencegah:
1 hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau
hasil pertanian;
2. hama luar pada hewan piaraan dan ternak;
3. hama air;
4. binatang dan jasad renik dalam rumah tangga,
bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan
5. binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada
manusia atau binatang yang perlu dilindungi
dengan penggunaan pada Tanaman, tanah, atau
air;
b. memberantas rerumputan dan/ atau Tanaman yang
tidak
c. mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian
Tanaman yang tidak diinginkan; dan
d. mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman
atau bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk.
Pasal 85
(1) Pestisida diklasifikasikan berdasarkan:
a. bahan aktif;
b. bahaya; dan
c. lingkup penggunaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasilikasi pestisida
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 86
(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang
diedarkan wajib mendapatkan izirr dari Menteri.
Jenis izin sslagaimana dimaksud pada (1)
l2l ayat terdiri
atas:
a. izin percobaan;
b. izin tetap; dan
c. izin sementara,
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar
di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 87...
ETFEITfiiII
R,EPUEUK INDONESIA
Pasal 87
Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (21 huruf a diberikan kepada badan usaha untuk
membuktikan kebenaran klaim mengenai mutu, efikasi, dan
keamanan pestisida.
Pasal 88
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21
huruf b diberikan kepada badan usaha untuk dapat
memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan pestisida
dan/atau bahan teknis pestisida.
lzin (1)
l2l tetap sebagaimana dimaksud pada ayat dapat
dilakukan pendaftaran ulang, perluasan penggunaan,
peralihan, dan perubahan.
Pasal 89
Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (21 huruf c diberikan dalam hal terj adi serangan organisme
pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan
tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme
pengganggu dimaksud.
Pasal 9O
(1) Untuk mendapatkan izin pestisida sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 harus dilakukan penda-ftaran.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 91
(1) Pestisida yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu,
terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
(21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib
terdaftar.
(3) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat
dan kelestarian lingkungan.
(4) Pendaftaran...
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
(41 Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dikecualikan untuk Petani kecil yang
memproduksi pestisida.
(5) Petani kecil yang pestisida sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat mengedarkan
pestisida terbatas dalam satu kabupaten kota.
/
(6) Petani kecil yang memproduksi pestisida sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan pembinaan dan
pendataan oleh bupati/wali kota.
Pasal92
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan standar
mutu, penjaminan efektivitas, dan pelabelan serta pembinaan
dan pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 93
(l) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
berupa Standar Nasional Indonesia.
(21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, pestisida yang
diedarkan wajib memenuhi persyaratan teknis minimal
atau batas toleransi mutu pestisida.
(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
(4) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 94
(l) Penerapan Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilaksanakan secara
sukarela atau diberlakukan secara wajib.
Ketentuan lebih pemberlakuan Standar
l2l lanjut mengenai
Nasional Indonesia secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 95...
]lffNl-trlll.Flfrl
Pasal 95
(1) Selain memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan uji:
a. elikasi
b. toksisitas; dan/ atau
c. residu.
(21 Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
lembaga uji yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya.
(3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi,
Menteri menunjuk lembaga uji sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan evaluasi paling lama untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 96
(1) Pestisida yang diedarkan wajib diberi label.
(21 Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menggunakan bahasa Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian
label pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 97
(1) Setiap Orang yang mengedarkan pestisida tidak
memenuhi standar mutu, tidak te{amin efektivitasnya,
dan tidak diberi label sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 dan Pasal 96 dikenai sanksi administratif.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. penarikan produk dari peredaran; dan/ atau
d. pencabutar izin.
Pasal 98...
N,EPUIUK INDONESIA
Pasal 98
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 dilakukan secara berjenjang mulai dari sanksi
teringan sampai sanksi terberat sesuai dengan tata urutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (31.
Pasal 99
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (3) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(21 Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terpenuhi dan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun tidak ditemukan pelanggaran yang sama atau
pelanggaran lainnya, maka teguran tertulis dianggap
gugur.
(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf b dilakukan
apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilaksanakan.
(4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan.
(5) Dalam masa penghentian sementara kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenai sanksi
penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (3) huruf c.
(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (3) huruf d dilakukan apabila penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dilalsanakan.
Pasal lOO
Dalam hal tertentu, terhadap pelanggaran yang berat dapat
langsung dijatuhi sanksi administratif tanpa dilakukan secara
berjenjang.
Pasal 101
(1) Pestisida yang sedang dalam proses permohonan izin
percobaan pestisida, dilarang untuk diedarkan dan/ atau
digunakan secara komersial.
(2) Pestisida. . .
:TTTXTITililIT+fTf,
Pestisida yang memperoleh izin percobaan pestisida
l2l atau
tanpa izin, dilarang untuk diedarkan dan/ atau digunakan
secara komersial.
(3) Penggunaan pestisida dilakukan secara tepat jenis, tepat
sasaran, tepat dosis dan konsentrasi, tepat cara, tepat
waktu, dan tepat mutu.
(4) Penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan
kesehatan dan keselamatan kerja.
Bagian Kelima
Pakan
Pasal 1O2
Sarana budi daya pertanian berupa pakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Alat dan Mesin
Pasal 103
(1) Pengadaan Alat dan Mesin sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 2 I huruf e dilakukan melalui produksi dalam negeri
atau pemasukan dari luar negeri.
(21 Pengadaan Alat dan Mesin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
Pasal 104
(1) Alat dan Mesin produksi dalam negeri atau pemasukan
dari luar negeri yang diedarkan harus memenuhi standar
mutu.
(21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa spesifikasi atau persyaratan mutu dalam Standar
Nasional Indonesia.
(3) Untuk memenuhi standar mutu, Alat dan Mesin harus
dilakukan Sertifikasi.
(4) Dalam . . .
F,EFUEUK INDONESIA
(41 Dalam hal Alat dan Mesin belum ditetapkan standar mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan persyaratan teknis minimal.
(5) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
(6) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1O5
Setiap Orang yang melakukan pengadaan Alat dan Mesin wajib
memperhatikan perlindungan konsumen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106
(1) Jenis Alat dan Mesin terdiri atas:
a. Alat dan Mesin prapanen;
b. Alat dan Mesin panen; dan
c. Alat dan Mesin pascapanen.
(21 Pemberlakuan wajib standar mutu dan Sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi.
(41 Sertifikasi standar mutu minimal melalui pengujian
produk sesuai persyaratan teknis minimal atau Standar
Nasional Indonesia.
(5) Irmbaga sertifikasi produk yang dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
(7) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi produk yang
terakreditasi, Menteri dapat menunjuk LPK sesuai dengan
ruang lingkup.
(8) Pengujian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas:
a. uji verifikasi;
b. uji unjuk kerja;
c. uji beban berkesinambungan;
d. uji pelayanan; dan/ atau
e. uji kesesuaian.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
Sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal lO7
(1) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dikecualikan untuk
produksi lokal atau Petani kecil.
Produksi lokal atau Petani kecil
l2l sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat mengedarkan AIat dan Mesin
terbatas dalam satu kabupaten/ kota.
(3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali
kota.
Pasal 108
(1) Pengujian produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (8) dilakukan oleh lembaga uji yang
terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional.
(21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat
menunjuk lembaga uji yang teralreditasi dengan ruang
lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan evaluasi paling lama untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasall09...
NEPUEUK INDONESIA
Pasal 1O9
(1) Setiap Orang yang dan/atau
mendistribusikan Alat dan Mesin yang tidak melakukan
sosialisasi mengenai tata cara penggun4an, keselamatan,
pemeliharaan, dan perbaikan Alat dan Mesin dikenai
sanksi administratif.
Pengenaan sanksi
l2l administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. dendaadministratif.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas)
hari berturut-turut.
(5) Denda administratif sebagaimana dimalsud pada
ayat (3) huruf b dikenalan apabila teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan.
(6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sebesar Rp50.O0O.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
BAB VII
PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
Bagian Kesatu
Pelindungan Pertanian
Pasal 11O
(1) Pelindungan Pertanian dilaksanakan terhadap Tanaman
dan hewan.
(2) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana
dimal<sud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sistem pengelolaan hama terpadu; dan
b. sistem penanganErn dampak perubahan iklim.
(3) Pelindungan...
BUK INDONESIA
(3) Pelindungan Pertanian terhadap hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 1 I 1
Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman melalui sistem
pengelolaan hama terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat(21 hurufa dilaksanakan dengan:
a. pencegahan masuknya OPT dari luar negeri ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tersebarnya OPT dari suatu area ke area lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. Pengendalian OPI.
Pasal 112
masuknya OPT dari luar negeri ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersebarnya OPf dari
suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal I I I
huruf a dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 113
(1) Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 huruf b dilakukan dengan cara:
a. fisik, melalui pemanfaatan faktor Iisik tertentu;
b. mekanik, melalui penggunaan alat dan/ atau
kemampuan fisik manusia;
c. budi daya, melalui kegiatan budi daya Tanaman sehat;
d. biologi, melalui pemanfaatan musuh alami OPI;
e. genetik, melalui rekayasa genetika;
f. kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida kimia sintetis;
dan/atau
g. sesuai perkembangan teknologi.
(21 Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menggunakan sarana berupa:
a. Alat dan Mesin;
b. musuh alami; dan/ atau
c. pestisida.
(3) Pengendalian
R,EFUEUK INDONESIA
-4t-
(3) OPI dengan Alat dan Mesin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat digunakan secara
langsung atau tidak langsung.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan
seuana pengendalian OPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 114
(1) Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 dilakukan melalui pengamatan, pemantauan,
peramalan, penanganan/pengendalian, dan evaluasi.
(21 Pengendalian OPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. Setiap Orang yang menguasai Tanaman;
b. bupati/wali kota;
c. gu.bernur; dan/atau
d. Menteri.
(3) Dalam hd OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dikendalikan dan menjadi eksplosi, pengendalian
OPT dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota berdasarkan penetapan eksplosi oleh:
a. bupati/wali kota, dalam hal terjadi di wilayah dalam
1 (satu) kabupaten/kota;
b. gubernur, dalam hal terjadi di lebih dari 1 (satu)
kabupaten kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
/
c. Menteri, dalam hal terjadi di lebih dari 1 (satu)
provinsi.
Pasal 115
(1) Dalam hal serangan OPI dianggap sangat berbahaya dan
mengancam keselamatan Tanaman secara meluas,
dilakukan Eradikasi.
(21 OPT dianggap sangat berbahaya dan mengancam
keselamatan Tanaman secara meluas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), apabila:
a. OPI tersebut telah atau belum pernah ditemukan
di wilayah yang bersangkutan
b. sifat penyebarannya sangat cepat; dan/ atau
c. belum ada teknologi pengendaliannya yang efektif.
(3) Eradikasi . . .
r-l-TlrlJrlil1rf.IilIl{{nl
(3) Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. Tanaman yang terserang OPT;
b. Tanaman yang belum terserang tetapi diperkirakan
akan rusak karena sifat OPT yang ganas;
c. inang lain; dan/ atau
d. benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya OPT.
(4) Pelaksanaan Eradikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan secara selektif atau secara keseluruhan
dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya
alam dan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 116
(1) Pelaksanaan Eradikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh:
a. perseorangan atau badan usaha, yang memiliki
dan/atau menguasai Tanaman yang harus
dieradikasi; dan/ atau
b. kelompok masyarakat yang berkepentingan.
(21 Dalam hal perseorangan yang memiliki atau menguasai
Tanaman, atau kelompok masyarakat yang
berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mampu melakukan Eradikasi, pemerintah dapat
melakukan Eradikasi.
Pasal 117
(1) Pemilik yang Tanaman dan/atau benda lainnya
dimusnahkan dalam rangka Eradikasi diberikan
kompensasi.
(21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan atas Tanaman yang tidak terserang OPT tetapi
harus dilakukan Eradikasi.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
uang, sarana budi daya, dan/ atau kemudahan untuk
melakukan usaha tani lainnya.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan dengan memperhatikan kemampuan anggaran
dan belanja negara serta anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 118. . .
ELJGTI]:ITTXIIIEtrIItrEIA
Pasal 118
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengendalian OPI,
Eradikasi, dan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 117 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 119
(l) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman melalui sistem
penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b dilaksanakan
melalui:
a. adaptasi; dan
b. mitigasi.
Adaptasi pada (l)
l2l sebagaimana dimaksud ayat huruf a
dilaksanakan dengan memilih teknik budi daya Tanaman
yang lebih toleran terhadap potensi terjadinya dampak
perubahan iklim.
(3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan mengurangi risiko pertumbuhan
Tanaman akibat dampak perubahan iklim.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan dampak
perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 120
(l) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) dilakukan untuk
menekan tingkat kerugian pada budi daya Tanaman.
(21 Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditaksanakan pada masa:
a. pratanam;
b. pertumbuhan Tanaman; dan
c. pascapanen.
Pasal 121
(l) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman pada masa
pratanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O
ayat l2l huruf a dilaksanakan sejak penyiapan Lahan atau
media tanam lainnya sampai dengan penanaman.
(2) Pelindungan...
NEFUBLIK INDONESIA
(21 Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman pada masa
pertumbuhan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (2) huruf b dilaksanakan sejak penanaman
sampai dengan panen.
(3) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman pada masa
pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
ayat (21 huruf c dilaksanakan sejak sesudah panen
sampai dengan hasilnya siap dipasarkan.
Pasal 122
Dalam rangka pelaksanaan Pelindungan Pertanian,
penggunaan sarana, prasarana, dan/ atau cara yang tidak
mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan
manusia serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan
sumber daya alam dan/ atau lingkungan hidup dilakukan
dengan cara:
a. tepat jenis;
b. tepat dosis;
c. tepat cara;
d. tepat sasaran;
e. tepat waktu; dan
f. tepat tempat.
Pasal 123
(l) Dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian terhadap
Tanaman, penggunaan pestisida dapat dilakukan dengan
pesawat terbang tanpa awak.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penggunaan pestisida dengan pesawat terbang tanpa
awak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 124
Apabila diperlukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka
OPI, perseorangan atau badan usaha yang
menggunakan pestisida wajib menyampaikan laporan
penggunaan pestisida.
Pasal 125 . . .
BUK INDONESIA
Pasal 125
(1) atau badan usaha, kelompok dalam
masyarakat, dan instansi pemerintah yang menggunakan
pestisida dalam rangka pengendalian OPT wajib
memantau, mencegah, dan/ atau menanggulangi dampak
negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan
pestisida.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan,
dan/atau penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri
setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.
Pasal 126
Penggunaan pestisida atau kimia sintetis dalam rangka
pengendalian OPT merupakan alternatif terakhir dan dampak
negatif yang timbul harus ditekan seminimal mungkin.
Pasal 127
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penggunaan
pestisida dalam rangka pengendalian OPI.
(21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk petugas pengawas
pestisida.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan,
persyaratan, dan tata cara penunjukan petugas pengawas
pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pemeliharaan Pertanian
Pasal 128
(1) Pemeliharaan pertanian bertqiuan untuk:
a. kondisi pertumbuhan dan produktivitas
pertanian yang optimal;
b. menjaga kelestarian lingkungan; dan
c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/ atau
kepentingan umum.
(2) Kondisi . . .
R,EPUELIK INDONESIA
(21 Kondisi pertumbuhan dan pertanian yang
optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan kegiatan:
a. perawatan;
b. pemupukan; dan
c. pengguna.an bahan pengendali OPI.
Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB VIII
PASCAPANEN
Pasal 130
(l) Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen
yang bertujuan untuk dan/atau
mutu, menekan tingkat kehilangan
dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan
meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budi
daya pertanian.
(21 Untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan mutu,
menekan tingkat kehilangan dan/ atau kerusakan,
memperpanjang daya simpan, dan daya
guna serta nilai tambah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hasil budi daya pertanian dikelola sesuai dengan
standar pascapanen yang paling sedikit meliputi standar
unit pengolahan, standar alat transportasi, dan standar
unit penyimpana.n yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Hasil budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu.
l2l
(41 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa Standar Nasional Indonesia.
(5) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) belum ditetapkan, hasil budi daya
pertanian yang dipasarkan persyaratan
teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Persyaratan . . .
FRES!DEN
REPUBUK INDONESIA
(6) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimalsud pada
ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
(71 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terkait keamanan pangan, standar mutu
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keamanan pangan.
Pasal 131
(l) Menteri melaksanakan pembinaan dan fasilitasi
pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130 ayat (3).
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit berupa bimbingan teknis dan pelatihan.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling
sedikit berupa pemberian bantuan alat.
Pasal 132
Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota melakukan
pengawasan terhadap mutu hasil budi daya pertanian.
Pasal 133
(l) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pangan menetapkan harga dasar
hasil budi daya pertanian strategis nasional sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam menetapkan harga dasar hasil budi
daya pertanian harus:
a. berkoordinasi dengan Menteri;
b. bangkan masyarakat produsen melalui
studi atau survei tanpa kepentingan
masyarakat konsumen;
c. disesuaikan dengan situasi dan kondisi; dan
d. memperhatikan perjanjian internasional.
(3) Hasil . . .
BUK INDONESIA
(3) Hasil budi daya pertanian strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
kepentingan masyarakat luas, baik produsen maupun
konsumen.
Pasal 134
(1) Untuk melindungi hasil budi daya pertanian sebagaimana
dima}sud dalam Pasal 130 ayat (3), Menteri, lembaga
pemerintah, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya dan/ atau Badan Usaha Milik
Negara yang melaksanakan tugas di bidang pangan,
berkewajiban menyerap kelebihan hasil budi daya
pertanian strategis nasional.
(21 Selain dilakukan oleh Menteri, lembaga pemerintah,
gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dan/atau Badan Usaha Milik Negara
yang melaksanakan tugas di bidang pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penyerapan dapat dilakukan
melalui peran serta masyarakat.
(3) Penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21 dilakukan dengan bangkan aspek
sosial dan/ atau ekonomi.
(4) Penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
PERMODALAN, DIVERSIFIKASI, PERIZINAN, DAN PUNGUTAN
Pasal 135
(l) Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya
Pertanian.
(21 Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memerlukan sumber permodalan.
(3) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berasal dari modal dalam negeri dan modal asing.
(41 Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 136 . . .
NEPUEUK INDONESIA
Pasal 136
(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian
yang menggunakan modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 ayat (3) dapat melakukan kerja sama dengan
usaha mikro, kecil, dan menengah, serta badan usaha
milik desa atau badan usaha milik desa bersama.
(21 Kerja sErma sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama secara
tertulis berisi paling sedikit:
a. identitas para pihak;
b. ruang lingkup:
c. hak dan kewajiban; dan
d. masa berlaku perjanjian kerja sama.
(3) Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap
para pihak yang melakukan perjanjian kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimalsud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 137
(l) Menteri, gubernur, darrlata.u bupati/wali kota sesuai
dengan memfasilitasi pembiayaan dan
Usaha Budi Daya Pertanian yang
diprioritaskan kepada Petani kecil.
(21 Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pinjaman modal untuk memiliki dan/ atau
memperluas kepemilikan Lahan budi daya pertanian;
b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani;
c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/ atau
imbal jasa penjaminan; dan/ atau
d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana
progrErm kemitraan dan bina lingkungan dari badan
usaha.
(3) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138. . .
NEPUEUK INDONESIA
Pasal 138
( 1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian
di atas skala usaha tertentu wajib memiliki perizinan
berusaha.
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
l2l
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 139
Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang
dapat melakukan diversifikasi budi daya pertanian dengan
tetap memprioritaskan usaha pokok.
Pasal 140
(1) Usaha Budi Daya Pertanian dapat dilakukan di atas tanah
hak ulayat masyarakat hukum adat.
Pelaksanaan Budi
l2l Usaha Daya Pertanian di atas tanah
hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari masyarakat hukum adat.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diketahui oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 141
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana dan
prasarana budi daya pertanian yang disediakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat dikenai pungutan.
Pungutan seb"gaimana pada (1)
l2l dimaksud ayat
dikecualikan bagi Petani kecil.
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan piraturan
perundang-undangan.
BABX. ..
REPUEUK INDONESIA
BAB X
KE.TENTUAN PENUTUP
Pasal L42
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang
Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan
Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1973 Nomor L2l, yang mengatur pestisida
untuk pertanian;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3586);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang
Pembenihan Tanaman (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3616);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOl Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2O01 tentang Alat
dan Mesin Budidaya Tanaman (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 147, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 41571; dan
f. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 51O6),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 143. . .
BUK INDONESIA
Pasal 143
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang
Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan
Penggunaan Pestisida (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1973 Nomor l2l, yang mengatur pestisida
untuk pertanian;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3586), yang mengatur
perlindungan tanaman pertanian;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang
Pembenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3616), yang mengatur
Perbenihan Tanaman pertanian;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO1 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O01 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2OO1 tentang Alat
dan Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4157); dan
f. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O10 tentang
Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5106),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 144
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRESIOEN
R,EFUEUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Diterapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2026
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 17
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan dan
trasi Hpkum,
iaS vanna Djaman
IEITFTfTXTIT. trT[dilI
Istilah Terkait
Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit,…
Lahan Budi Daya PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLahan Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
PupukDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Pupuk OrganikDasar hukum merujuk regulasi iniPupuk Organik adalah istilah yang digunakan dalam hukum sarana budi daya pertanian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Alat dan Mesin PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlat dan Mesin Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Benih TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBenih Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Bibit PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBibit Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045