Pasal 6
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan jenis
Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di
atas tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(21 Dalam melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
(3) Perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan dengan kriteria:
a. tidak mengganggu rencana produksi pangan nasional;
b. untuk peningkatan produksi pangan nasional;
c. komoditas prioritas nasional yang ditetapkan oleh
pemerintah;
d. komoditas bernilai ekonomi tinggi;
e. komoditas memiliki potensi meningkatkan devisa
negara; dan/atau
f. komoditas introduksi yang telah dinyatakan aman
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan
jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(5) Perubahan jenis hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang peternakan.
Pasal 7...
R,EPUBUK INDONESIA
Istilah Terkait
Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit,…
TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Usaha Budi Daya PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUsaha Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Alat dan Mesin PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlat dan Mesin Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Benih TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBenih Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Bibit PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBibit Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Lahan Budi Daya PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLahan Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Panen PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPanen Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045