Pasal 3
(1) Mengupayakan olah tanah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan
melalui pengolahan tanah terbatas.
Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan
l2l
mulsa hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:
a. membuat lubang tanam permanen; dan
b. menggemburkan tanah secara terbatas dengan
membuat alur tanam (rippindl.
(3) Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpang sari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31huruf c dan
huruf d dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah.
(41 Pengupayaan pemanfaatan air yang elisien dan efektif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e
dilakukan dengan memperhatikan:
a. baku mutu air sesuai dengan peruntukannya;
b. kesesuaian Lahan;
c. kemampuan Lahan;
d. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
e. rencana tanam.
(5) Penggunaan Pupuk secara berimbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilakukan untuk
memperbaiki struktur dan kesuburan tanah.
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Budi Daya PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBudi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit,…
Alat dan Mesin PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlat dan Mesin Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Benih TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBenih Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Bibit PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBibit Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Lahan Budi Daya PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLahan Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Panen PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPanen Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045