Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah
pengelolaan sumber daya alam hayati dalam
memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi
kebutuhan manusia secara lebih baik dan
berkesinambungan dengan menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
2. Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk
menghasilkan produk dan/ atau Jasa yang
berkaitan dengan budi daya Pertanian.
3 Lahan adalah bagan daratan dari permukaan bumi
sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah
beserta segenap faktor yang mempengaruhi
penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan
hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun
akibat pengaruh manusia.
4 Pertanian Konservasi adalah kegiatan meningkatkan hasil
pertanian dengan mempertahankan dan meningkatkan
kesuburan tanah.
5 Tanaman adalah sumber daya alam nabati tumbuhan
yang dibudidayakan sampai waktu tertentu mencalup
Tanaman semusim dan tahunan.
6 Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan
adalah kegiatan dalam memelihara Tanaman Pangan
untuk menjaga kemurnian galur dan/ atau varietas
sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.
7.Varietas...
NEElrLEm
7. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas
adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies
yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan
Tanaman, daun, bunga, buah, blji, dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang
dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
8. Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran Benih
Tanaman.
9. Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang
digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan Tanaman.
10. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG
adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan,
hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang
berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang
mempunyai nilai nyata maupun potensial.
11. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik,
bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/ atau yang
telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur
hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
12. Pupuk organik adalah Pupuk yang berasal dari bahan
organik dan/ atau organisme.
13. Pupuk anorganik adalah Pupuk yang berasal dari bahan
anorganik dan mengandung unsur hara/ mineral tertentu.
14. Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk
mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang
diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan
penyakit hewan.
15. Organisme Pengganggu Trmbuhan yang selanjutnya
disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan
kematian tumbuhan.
16. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap
Tanaman, OPI, dan benda lain yang menyebabkan
tersebarnya OPT.
17.Alat...
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
L7. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alat
dan Mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan
motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk
kegiatan budi daya Tanaman.
18. Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat
LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian
kesesuaian.
19. Sertilikasi adalah serangkaian dan/atau
pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
20. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan
dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha
tani di bidang Tanaman pangErn, hortikultura,
perkebunan, dan/ atau petemakan.
21. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
22. Pelal<u Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan
usaha prasarana budi daya pertanian, sarana budi daya
pertanian, budi daya pertanian, panen, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa
penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah
hukum Republik Indonesia.
23. Menteri adalah menteri yang urusan
pemerintahan di bidang Pertanian.
BAB II
PERTANIAN KONSERVASI
Istilah Terkait
Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit,…
Sistem Budi Daya Pertanian BerkelanjutanTerkait Pasal 1Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan,…
Alat dan Mesin PertanianTerkait Pasal 1Alat dan Mesin Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Benih TanamanTerkait Pasal 1Benih Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Prasarana Budi Daya PertanianTerkait Pasal 1Prasarana Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
PupukTerkait Pasal 1Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Sarana Budi Daya PertanianTerkait Pasal 1Sarana Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
TanamanTerkait Pasal 1Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045