Pasal 5
(1) Pemanfaatan Lahan di atas tanah yang dikuasai negara
untuk Usaha Budi Daya Pertanian, ditetapkan luas
maksimum Lahan.
(2) Penetapan . . .
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud
l2l
pada ayat (1), ditetapkan seluas 10.000 (sepuluh ribu)
hektare untuk penanaman modal asing.
(3) Dalam hal penetapan luas maksimum Lahan untuk
wilayah Papua, luas maksimum Lahan dapat diberikan
2 (dua) kali luas maksimum Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada
l4l
ayat (21 berlaku untuk I (satu) jenis komoditas Tanaman
pangan secara nasional.
Istilah Terkait
Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit,…
TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Usaha Budi Daya PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUsaha Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Alat dan Mesin PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlat dan Mesin Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Benih TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBenih Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Bibit PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBibit Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Lahan Budi Daya PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLahan Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Panen PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPanen Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045