Pasal 2
(1) Pemanfaatan l,ahan untuk budi daya pertanian dilakukan
dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem
berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi.
(21 Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk melindungi,
dan fungsi Lahan guna
peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan.
(3) Prinsip Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. mengupayakan olah tanah minimum;
b. melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa
Tanaman dan mulsa hidup;
c. melakukan pergiliran Tanaman;
d. melakukan . . .
FFESIDEN
REFUBUK INDONESIA
d. melakukan penanaman tumpang sari;
e. mengupayakan pemanfaatan air yang efisien dan
efektif; dan
f. menggunakan Pupuk secara berimbang.
Istilah Terkait
Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit,…
PupukDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Pertanian KonservasiDasar hukum merujuk regulasi iniPertanian Konservasi adalah istilah yang digunakan dalam hukum sistem budi daya pertanian berkelanjutan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Alat dan Mesin PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlat dan Mesin Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Benih TanamanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBenih Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Bibit PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBibit Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Lahan Budi Daya PertanianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLahan Budi Daya Pertanian adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045