Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
yang mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan
yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang
mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang
hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan
langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang
diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan
tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang
bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang
berbeda.
Istilah Terkait
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
PaniteraDasar hukum merujuk regulasi inipejabat kepaniteraan pengadilan yang menjalankan fungsi administrasi perkara dan tugas yustisial tertentu sesuai peraturan peradilan dan hukum acara.
PeraturanDasar hukum merujuk regulasi iniPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDasar hukum merujuk regulasi inikeputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Tidak SahDasar hukum merujuk regulasi iniTidak Sah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya RinganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan adalah asas penyelenggaraan peradilan yang menuntut proses yang efisien, tidak berbelit,…
Hakim Ad HocDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,…
Hakim KonstitusiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)