Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia
yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha
Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan
nasional.
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud
dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi
dibawahnya serta yang berada dibawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah
Indonesia.
(6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang diatas bumi dan air tersebut
pada ayat (4) dan (5) pasal ini.
Istilah Terkait
Hak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang Angkasa adalah hubungan hukum yang bersifat abadi antara bangsa Indonesia…
Hukum AdatTerkait Pasal 1Hukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
RuangTerkait Pasal 1Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Asas Kebangsaan AgrariaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas Kebangsaan Agraria adalah prinsip bahwa hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia pada dasarnya diperuntukkan…
Fungsi Sosial Hak atas TanahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Sosial Hak atas Tanah adalah prinsip bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sehingga penggunaannya tidak…
Hak Menguasai dari NegaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Menguasai dari Negara adalah kewenangan negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan,…
Hak Milik atas TanahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Milik atas Tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan tetap…
Hak UlayatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Ulayat adalah hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber daya tertentu yang pelaksanaannya diakui sepanjang menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 2. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 3. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 4. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 5. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya