Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
(1) Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak
saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi
syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
(2) Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing, yang dipergunakan untuk
keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan gedung kedutaan, sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat (1),
yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut
diatas.
(3) Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga-negara yang disamping
kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing dan badan-
badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal
21 ayat (2) sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna-bangunan
tersebut dalam pasal 35 ayat (1), dengan jangka waktu 20 tahun.
(4) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan hak opstal atau hak
erfpacht, maka hak opstal dan hak erfpacht itu sejak mulai berlakunya Undang-
undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang
membebani hak milik yang bersangkutan selama sisa waktu hak opstal atau hak
erfpacht tersebut diatas, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
(5) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (3) pasal ini dibebani dengan hak opstal
atau hak erfpahct, maka hubungan antara yang mempunyai hak eigendom tersebut
dan pemegang hak-hak opstal atau hak erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Agraria.
(6) Hak-hak hypotheek, servituu, vruchtengebruik dan hak-hak lain yang membebani
hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna-bangunan tersebut dalam
ayat (1) dan (3) pasal ini, sedang hak-hak tersebut menjadi suatu hak menurut
Undang-undang ini.
Istilah Terkait
Hukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Hak Guna BangunanDasar hukum merujuk regulasi iniHak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam…
Hak MilikDasar hukum merujuk regulasi inihak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Hak PakaiDasar hukum merujuk regulasi iniHak Pakai adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hak atas tanah, pendaftaran, atau transaksi pertanahan. Makna, ruang…
Asas Kebangsaan AgrariaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas Kebangsaan Agraria adalah prinsip bahwa hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia pada dasarnya diperuntukkan…
Fungsi Sosial Hak atas TanahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Sosial Hak atas Tanah adalah prinsip bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sehingga penggunaannya tidak…
Hak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang AngkasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang Angkasa adalah hubungan hukum yang bersifat abadi antara bangsa Indonesia…
Hak Menguasai dari NegaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Menguasai dari Negara adalah kewenangan negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 2. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 3. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 4. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 5. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya