Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 46
(1) Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat ipunyai oleh warga-
negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan
sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Bagian IX.
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.
Istilah Terkait
Hak Milik atas Tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan tetap…
Hak Guna AirDasar hukum merujuk regulasi iniHak Guna Air adalah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkannya di atas tanah orang lain sesuai…
Hak Membuka TanahDasar hukum merujuk regulasi iniHak Membuka Tanah adalah hak yang diakui dalam kerangka hukum agraria untuk membuka tanah sesuai ketentuan dan tidak…
Hak Memungut Hasil HutanDasar hukum merujuk regulasi iniHak Memungut Hasil Hutan adalah hak yang diakui dalam UUPA untuk memungut hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak MilikDasar hukum merujuk regulasi inihak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Asas Kebangsaan AgrariaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas Kebangsaan Agraria adalah prinsip bahwa hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia pada dasarnya diperuntukkan…
Fungsi Sosial Hak atas TanahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Sosial Hak atas Tanah adalah prinsip bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sehingga penggunaannya tidak…
Hak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang AngkasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang Angkasa adalah hubungan hukum yang bersifat abadi antara bangsa Indonesia…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 2. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 3. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 4. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 5. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya