Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2
ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah,
yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
(2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang
untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan
air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang
langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut
Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
(3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.
Istilah Terkait
Hak Menguasai dari Negara adalah kewenangan negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan,…
Penggunaan TanahDasar hukum merujuk regulasi iniPenggunaan Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Asas Kebangsaan AgrariaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas Kebangsaan Agraria adalah prinsip bahwa hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia pada dasarnya diperuntukkan…
Fungsi Sosial Hak atas TanahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Sosial Hak atas Tanah adalah prinsip bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sehingga penggunaannya tidak…
Hak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang AngkasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang Angkasa adalah hubungan hukum yang bersifat abadi antara bangsa Indonesia…
Hak Milik atas TanahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Milik atas Tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan tetap…
Hak UlayatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Ulayat adalah hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber daya tertentu yang pelaksanaannya diakui sepanjang menurut…
Hukum AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 2. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 3. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 4. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 5. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya