Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pembukaan dan Ketentuan Penutup (Ketiga–Kelima)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan
kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama
masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat
penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian
tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan
jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan
dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan
revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
c. bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan
berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan
atas hukum barat;
d. bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak
menjamin kepastian hukum;
Berpendapat : a. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-
pertimbangan diatas perlu adanya hukum agraria nasional, yang
berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan
menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan
tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum
agama;
b. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan
tercapainya,fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang
dimaksud diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat
Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut
permintaan zaman dalam segala soal agraria;
c. bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan
dari pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan.
Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas
kerokhanian Negara dan cita-cita bangsa, seperti yang tercantum
didalam Pembukaan Undang-undang Dasar.
d. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan
dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam
pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik
Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal
17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur
pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua
tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan
maupun secara gotong-royong;
e. bahwa berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan
sendi-sendi dan disusun ketentuan-ketentuan pokok baru dalam
bentuk Undang-undang yang akan merupakan dasar bagi
penyusunan hukum agraria nasional tersebut diatas;
Memperhatikan : Usul Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
No. I/Kpts/Sd/II/60 tentang Perombakan Hak Tanah dan
Penggunaan Tanah;
Mengingat : a. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959;
b. Pasal 33 Undang-undang Dasar;
c. Penetapan Presiden No. I tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No.
10) tentang Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar dari pada
haluan Negara dan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
d. Pasal 5 jo. 20 Undang-undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan:
Dengan mencabut:
1. "Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat dalam pasal 51
"Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie" (Staatsblad 1925 No. 447) dan
ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu;
2. a. "Domienverklaring" tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit " (Staatsblad 1870
No. 118);
b. "Algemene Domienverklaring" tersebut dalam Staatsblad 1875 No. 119A;
c. "Domienverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874
No. 94f;
d. "Domeinverklaring untuk keresidenan Menado" tersebut dalam pasal 1 dari
Staatsblad 1877 No. 55;
e. "Domienverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo"
tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1888 No.58;
3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No. 117) dan
peraturan pelaksanaannya;
4. Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang
mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali
ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai
berlakunya Undang-undang ini;
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.
--- KETENTUAN PENUTUP DALAM NASKAH ---
KETIGA.
Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan perombakan hukum
agraria menurut Undang-undang ini akan diatur tersendiri.
KEEMPAT.
A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas
Swapraja yang masih ada pada. waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus
dan beralih kepada Negara.
B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A diatas diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
KELIMA.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Istilah Terkait
Asas Kebangsaan Agraria adalah prinsip bahwa hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia pada dasarnya diperuntukkan…
Fungsi Sosial Hak atas TanahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Sosial Hak atas Tanah adalah prinsip bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sehingga penggunaannya tidak…
Hak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang AngkasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Bangsa Indonesia atas Bumi, Air, dan Ruang Angkasa adalah hubungan hukum yang bersifat abadi antara bangsa Indonesia…
Hak Menguasai dari NegaraDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Menguasai dari Negara adalah kewenangan negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan,…
Hak Milik atas TanahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Milik atas Tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan tetap…
Hak UlayatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Ulayat adalah hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber daya tertentu yang pelaksanaannya diakui sepanjang menurut…
Hukum AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 2. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 3. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 4. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 5. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya