PORTAL REGULASIUU

UU No. 7 Tahun 1992

Tentang

Perbankan

Sedang dibacaPasal 16Pasal 16 dari 61
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Pasal

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
7Nomor
1992Tahun Terbit
61Total Pasal
6.1KTotal Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 16 dari 61
26%
TEKS RESMI

Pasal 16

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…

PerbankanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…

Bank UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…

DepositoDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.

GiroDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.

KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…

Sertifikat DepositoDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan sesuai ketentuan.

Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Agunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERMEN PKP/2/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  2. PERMENAKER/12/2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
  3. PERMEN PKP/1/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
  4. PERATURAN ANRI/2/2026 tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
  5. PERATURAN BPH MIGAS/1/2026 tentang Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Terkait Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi

Telusuri Pasal & Hubungan Hukumnya

Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.

Buka Premium Rp99,000/Tahun Lihat Semua Fitur