Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu, wajib terlebih dahulu
memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat dari Menteri, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan
Undang-undang tersendiri.
(2) Izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diberikan
oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dipenuhi
persyaratan tentang:
a. susunan organisasi;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di bidang perbankan;
e. kelayakan rencana kerja; dan
f. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia.
(4) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat, di
samping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), wajib dipenuhi pula persyaratan tentang tempat
kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat di kecamatan.
(5) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), dengan memenuhi ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah, Bank Perkreditan Rakyat dapat didirikan
di ibukota kabupaten atau kotamadya, sepanjang di ibukota
kabupaten atau kotamadya dimaksud belum terdapat Bank
Perkreditan Rakyat.
(6) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan tata cara perizinannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PerbankanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Bank UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
DepositoDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
GiroDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniGiro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.
KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Sertifikat DepositoDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan sesuai ketentuan.
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional