Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan
investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat
dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok
peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan
dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
boleh melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan
investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat
dilakukan oleh bank kepada:
a. pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau
lebih dari modal disetor bank;
b. anggota dewan komisaris;
c. anggota direksi;
d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c; dan
e. pejabat bank lainnya; serta
f. perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepen
tingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Akuisisi BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkuisisi Bank adalah pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian Bank melalui perolehan saham atau cara lain sesuai ketentuan perbankan.
Bank Perekonomian RakyatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Perekonomian Rakyat adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa…
Bank UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
DepositoDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
GiroDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniGiro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional