Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
(1) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank
diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, Bank Indonesia memberitahukan hal
tersebut kepada Menteri.
(2) Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat:
a. melakukan tindakan agar:
1. pemegang saham menambah modal;
2. pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau
direksi bank;
3. bank menghapus-bukukan kredit yang macet, dan
memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
4. bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
5. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih
seluruh kewajiban;
b. mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia:
a. keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan; atau
b. tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum cukup
untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank;
Bank Indonesia mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin
usaha bank tersebut.
(4) Berdasarkan usul Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), Menteri mencabut izin usaha bank yang bersangkutan
dan memerintahkan direksi untuk melikuidasi bank tersebut.
(5) Dalam hal direksi tidak melikuidasi bank sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia meminta kepada Pengadilan untuk melikuidasi bank
yang bersangkutan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PerbankanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Likuidasi BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLikuidasi Bank adalah proses penyelesaian hak dan kewajiban Bank setelah pencabutan izin usaha atau keadaan lain yang ditentukan…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Akuisisi BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkuisisi Bank adalah pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian Bank melalui perolehan saham atau cara lain sesuai ketentuan perbankan.
Bank Perekonomian RakyatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Perekonomian Rakyat adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa…
Bank UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/4/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
- 2. PP/10/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- 3. PP/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
- 4. PERGUB/4/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- 5. PERGUB/6/2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo