Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 54
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini :
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21
Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1996);
b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2490);
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara
Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870);
d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang
Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2871);
e. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2872);
f. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan
Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2873);
g. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2874);
h. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor
Impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875),
dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya
1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dalam
Undang-undang ini.
(3) Dalam hal bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini lebih
awal dari jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
menjadi tidak berlaku lagi.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Akuisisi BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkuisisi Bank adalah pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian Bank melalui perolehan saham atau cara lain sesuai ketentuan perbankan.
Bank Perekonomian RakyatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Perekonomian Rakyat adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa…
Bank UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
DepositoDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
GiroDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniGiro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.
Kesehatan BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKesehatan Bank adalah kondisi Bank yang dinilai berdasarkan aspek permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, tata kelola, profil…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional