PORTAL REGULASIUU

UU No. 7 Tahun 1992

Tentang

Perbankan

Sedang dibacaPasal 19Pasal 19 dari 61
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Pasal

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
7Nomor
1992Tahun Terbit
61Total Pasal
6.1KTotal Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 19 dari 61
31%
TEKS RESMI

Pasal 19

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…

KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…

Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Agunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

Akuisisi BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Akuisisi Bank adalah pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian Bank melalui perolehan saham atau cara lain sesuai ketentuan perbankan.

Bank Perekonomian RakyatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Bank Perekonomian Rakyat adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa…

Bank UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…

DepositoDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.

GiroDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PP/4/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
  2. PP/10/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  3. PP/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
  4. PERGUB/4/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
  5. PERGUB/6/2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo

Lihat Konteks dan Keterkaitan Regulasi

Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.

Mulai Riset Premium Rp99,000/Tahun Lihat Semua Fitur