Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang
memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
(21 Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. peta jalan pajak karbon; dan/atau
b. peta jalan pasar karbon.
(3) Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a memuat:
a. strategi penurunan emisi karbon;
b. sasaran sektor prioritas;
c. keselarasan dengan pembangunan energi baru dan
terbarukan; dan/atau
d. keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.
(4) Kebijakan peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia.
(5) Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang
membeli barang yang mengandung karbon dan/atau
melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
(6) Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang
mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan
emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
(7) Saat terutang pajak karbon ditentukan:
a. pada saat pembelian barang yang mengandung
karbon;
b. pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang
menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu;
atau
c. saat
c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
(8) Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama
dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon
dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.
(e) Dalam hal harga karbon di pasar karbon sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) lebih rendah dari Rp30,00 (tiga
puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen
(COze) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon
ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 (tiga puluh
rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze)
atau satuan yang setara.
(10) Ketentuan mengenai:
a. penetapan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (8);
b. perubahan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (9); dan/atau
c. dasar pengenaan pajak,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia.
(11) Ketentuan mengenai penambahan objek pajak yang
dikenai pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
setelah disampaikan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk dibahas dan
disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(r2l Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk
pengendalian perubahan iklim.
(13) Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi
karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau
mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan
di bidang lingkungan hidup dapat diberikan:
a. pengurangan pajak karbon; dan/atau
b. perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak
karbon.
(14) Ketentuan.
(14) Ketentuan mengenai:
a. tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran
atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme
pengenaan pajak karbon; dan
b. tata cara pengurangan pajak karbon sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) huruf adan/atau perlakuan
lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(15) Ketentuan mengenai:
a. subjek pajak karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (5); dan/atau
b. alokasi penerimaan dari pajak karbon untuk
pengendalian perubahan iklim sebagaimana
dimaksud pada ayat (t21,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan pemerintah
setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan
disepakati dalam pen5rusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(16) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
terkait pajak karbon dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan.
BAB VII
CUKAI
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Wajib PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SepakatTerkait Pasal 13Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Audit CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAudit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagian Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
Barang Kena CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Barang Kena Cukai IlegalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
Barang Kena PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja