Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta
bersih yang:
a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2O2O;
b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2O2O; dan
c. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun
Pajak 2O2O,
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(21 Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.
(3) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun
Pajak 2O2O.
(4) Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan
harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi ketentuan:
a. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun
Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2OI8,
Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2O2O;
b. tidak
b. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun
Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019,
dan/atau Tahun Pajak 2O2O;
c. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak
pidana di bidang perpajakan;
d. tidak sedang berada dalam proses peradilan atas
tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
e. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak
pidana di bidang perpajakan.
Istilah Terkait
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender atau tahun buku yang digunakan sebagai periode perpajakan sesuai ketentuan.
Wajib PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak PenghasilanDasar hukum merujuk regulasi iniPajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Audit CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAudit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagian Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
Barang Kena CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Barang Kena Cukai IlegalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
Barang Kena PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)