Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang telah
memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (6), berlaku ketentuan:
a. tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban
perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak
2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan
Tahun Pajak 2O2O, kecuali ditemukan data dan/atau
informasi lain mengenai harta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang belum atau
kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan
pengungkapan harta;
b. kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a meliputi Pajak Penghasilan orang pribadi,
Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau
pemungutan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali
atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi
tidak disetorkan; dan/atau
c. data .
trRESIDEN
c. data dan informasi yang bersumber dari surat
pemberitahuan pengungkapan harta dan
lampirannya yang diadministrasikan oleh
Kementerian Keuangan atau pihak lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini
tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan,
penyidikan, danf atau penuntutan pidana terhadap
Wajib Pajak.
(21 Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan' data
dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau
kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a:
a. nilai harta bersih yang belum atau kurang
diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai
penghasilan yang bersifat final pada Tahun
Pajak 2022; dan
b. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a:
1. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
dengan tarif sebesar 3O%o (tiga puluh persen);
dan
2. dikenai sanksi administratif berupa bunga
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (21
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
perubahannya,
melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak.
Istilah Terkait
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi jenis ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran, sanksi,…
Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender atau tahun buku yang digunakan sebagai periode perpajakan sesuai ketentuan.
Wajib PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurang BayarDasar hukum merujuk regulasi iniKurang Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Pajak PenghasilanDasar hukum merujuk regulasi iniPajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Pajak Pertambahan NilaiDasar hukum merujuk regulasi iniPajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
Audit CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAudit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)