Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat
pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari
2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
(21 Surat pemberitahuan pengungkapan harta harus
dilampiri dengan:
a. bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat
final;
b. daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan
harta yang dilaporkan;
c. daftar utang;
d. pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam
hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih
yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan
e. pernyataan akan menginvestasikan harta bersih
pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
2. surat berharga negara,
dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan
harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (7) huruf a dan huruf c.
(3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan
terhadap penyampaian surat pemberitahuan
pengungkapan harta oleh Wajib Pajak.
(41 Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui
terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang
diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur
Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan
surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(s) wajib ..
(5) Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak.
(6) Data dan informasi yang bersumber dari surat
pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya
yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau
pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana
terhadap Wajib Pajak.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan
harta bersih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Istilah Terkait
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak PenghasilanDasar hukum merujuk regulasi iniPajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Audit CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAudit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagian Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
Barang Kena CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Barang Kena Cukai IlegalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
Barang Kena PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Barang Kena Pajak Tergolong MewahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Pajak Tergolong Mewah adalah Barang Kena Pajak tertentu yang berdasarkan karakter atau konsumsi dikenai Pajak Penjualan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)