Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
(21 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif dengan dasar pengenaan pajak.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebesar:
a. l2o/o (d:ua belas persen) atas harta bersih yang berada
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
2. surat berharga negara;
b. l4yo (empat belas persen) atas harta bersih yang
berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
2. surat berharga negara;
c. 12%
c. l2o/o (dua belas persen) atas harta bersih yang berada
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
2. diinvestasikanpada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber
daya alam atau sektor energi terbarukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
b) surat berharga negara;
d. l4o/o (empat belas persen) atas harta bersih yang
berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
2. tidak diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber
daya alam atau sektor energi terbarukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
b) surat berharga negara;
atau
e. 18% (delapan belas persen) atas harta bersih yang
berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum
atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun
Pajak 2O2O.
(5) Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung
besarnya jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditentukan berdasarkan:
a. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara
kas; atau
b. harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara
kas.
PRES!DEN
Istilah Terkait
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender atau tahun buku yang digunakan sebagai periode perpajakan sesuai ketentuan.
Pajak PenghasilanDasar hukum merujuk regulasi iniPajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Audit CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAudit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagian Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
Barang Kena CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Barang Kena Cukai IlegalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
Barang Kena PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Barang Kena Pajak Tergolong MewahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Pajak Tergolong Mewah adalah Barang Kena Pajak tertentu yang berdasarkan karakter atau konsumsi dikenai Pajak Penjualan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)