Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) WEib Pajak orang pribadi mengungkapkan harta bersih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui
surat pemberitahuan pengungkapan harta
dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak
tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal
30 Juni 2022.
(21 Wajib Pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan
pengungkapan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2O2O; dan
d. mencabut permohonan:
1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif;
3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar;
4. pengurangan atair pembatalan Surat Tagihan
Pajak yang tidak benar;
5. keberatan;
6. pembetulan;
7. banding;
8. gugatan; dan/atau
9. peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan
permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat
keputusan atau putusan.
(3) Surat pemberitahuan pengungkapan harta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat
final;
b. daftar
trRESIDEN
b. daftar rincian harta bersih beserta informasi
kepemilikan harta yang dilaporkan;
c. daftar utang;
d. pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam
hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih
yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c dan huruf d;
e. pernyataan akan menginvestasikan harta bersih
pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
2. surat berharga negara,
dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan
harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) huruf a dan huruf c; dan
f. pernyataan mencabut permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf d, dalam hal Wajib
Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan
belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
(41 Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun
Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019,
dan/atau Tahun Pajak 2O2O yang disampaikan setelah
Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat
pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak
disampaikan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2O2O sampai
dengan Undang-Undang ini diundangkan, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib ...
a. Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang
pribadi Tahun Pajak 2O2O yang mencerrninkan harta
yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sebelum
Tahun Pajak 2O2O yang disampaikan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan ditambah harta
yang bersumber dari penghasilan pada Tahun
Pajak 2O2O; dan
b. harta bersih yang dimiliki selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, harus diungkapkan dalam
surat pemberitahuan pengungkapan harta.
(6) Direktur Jenderal Pajak memberikan surat keterangan
terhadap penyampaian surat pemberitahuan
pengungkapan harta oleh Wajib Pajak orang pribadi.
(71 Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat
ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan
dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal
Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan
harta bersih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Istilah Terkait
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas perpajakan yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib…
Surat Ketetapan PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSurat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi jenis ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.
Surat Tagihan PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSurat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan.
Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender atau tahun buku yang digunakan sebagai periode perpajakan sesuai ketentuan.
Wajib PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak PenghasilanDasar hukum merujuk regulasi iniPajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Audit CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAudit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagian Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja