PORTAL REGULASIUU

UU No. 20 Tahun 2025

Tentang

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Sedang dibacaPasal 144Pasal 144 dari 369
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
HUBUNGAN REGULASIMencabut UU Nomor 8 Tahun 1981

Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.

Buka Arsip →
20Nomor
2025Tahun Terbit
369Total Pasal
789.8KTotal Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 144 dari 369
39%
TEKS RESMI

Pasal 144

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
SaksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…

TerpidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Menurut Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: “Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan…

KorbanDasar hukum merujuk regulasi ini

orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…

PengaduDasar hukum merujuk regulasi ini

orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…

RehabilitasiDasar hukum merujuk regulasi ini

pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, atau martabatnya berdasarkan alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum acara pidana.…

RestitusiDasar hukum merujuk regulasi ini

ganti kerugian kepada korban atau pihak yang berhak yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab melalui…

TuntutanDasar hukum merujuk regulasi ini

permintaan penuntut umum kepada pengadilan mengenai penyelesaian perkara setelah proses pembuktian dan pemeriksaan persidangan dilakukan. Uraian ini merupakan…

Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Ahli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045