Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 144
Korban berhak: a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; d. mendapat Penerjemah atau juru bahasa; e. bebas dari pertanyaan yang menjerat; f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara; g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan; i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; j. dirahasiakan identitasnya; k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan; m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif; n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan; o. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis; p. mendapat nasihat hukum; q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan; r. mendapat tempat kediaman sementara; s. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir; t. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; u. mendapat identitas baru; v. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap; w. mendapat tempat kediaman baru; x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/atau y. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Istilah Terkait
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
TerpidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniMenurut Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: “Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan…
KorbanDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
PengaduDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
RehabilitasiDasar hukum merujuk regulasi inipemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, atau martabatnya berdasarkan alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum acara pidana.…
RestitusiDasar hukum merujuk regulasi iniganti kerugian kepada korban atau pihak yang berhak yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab melalui…
TuntutanDasar hukum merujuk regulasi inipermintaan penuntut umum kepada pengadilan mengenai penyelesaian perkara setelah proses pembuktian dan pemeriksaan persidangan dilakukan. Uraian ini merupakan…
Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAhli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045