Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 147
(1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
(2) Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak: a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan; b. mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender; c. mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan; d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog; dan/atau e. mendapatkan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini.
Istilah Terkait
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
TerpidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniMenurut Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: “Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan…
KorbanDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
PenyidikDasar hukum merujuk regulasi inipejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
TerdakwaDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang dituntut dan diperiksa di pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana, dengan hak-hak yang dijamin hukum acara…
TersangkaDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan dan standar pembuktian yang ditentukan KUHAP. Uraian ini…
Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAhli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…
Banding PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBanding Pidana adalah upaya hukum biasa untuk meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali putusan pidana tingkat pertama. Uraian…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045