Kamis, 8 Oktober 2026 • 22:11 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Rabu (4/8/2021).Mereka ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung,…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Rabu (4/8/2021).

Mereka ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi menuturkan, proses pemindahan dilakukan pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Pemindahan, kata dia dilakukan sesuai standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan pengawalan ketat petugas.

Menurutnya, 19 narapidana itu berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung, yakni Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Farid, Kamis (5/8/2021).

Dia menuturkan, pemindahan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kadivpas tujuan dan keluarga narapidana. Menurutnya, pemindahan narapidana sesuai dengan semangat tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.