Rabu, 14 Oktober 2026 • 20:44 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Mantan Jampidsus Febrie Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan TPPU. Tim penasihat hukumnya mempersoalkan 22 bagian dakwaan jaksa.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Febrie Adriansyah dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta
Mantan Jampidsus Febrie Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Febrie menilai dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan. Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan pengeluarannya dari tahanan setelah putusan atas keberatan tersebut dibacakan.

Persidangan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, sementara agenda sidang berfokus pada pembacaan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Eksepsi diajukan menyusul pembacaan dakwaan pada persidangan sebelumnya, 7 Oktober 2026. Dalam tahap ini, majelis hakim belum sedang menjatuhkan putusan mengenai bersalah atau tidaknya Febrie atas tindak pidana yang didakwakan.

Febrie Persoalkan Kejelasan Dakwaan Jaksa

Dalam nota perlawanannya, Febrie mempersoalkan konstruksi dakwaan yang menurutnya tidak menerangkan secara konkret hubungan antara tindakannya dan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Ia menilai jaksa perlu menjelaskan secara terperinci bagaimana dugaan perbuatan pihak lain dapat dihubungkan dengan dirinya. Persoalan tersebut menjadi salah satu dasar permintaannya agar dakwaan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal yang semestinya. Keberatan itu merupakan pembelaan terdakwa yang masih harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Dakwaan penuntut umum sebelumnya mengaitkan Febrie dengan dugaan permintaan uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Menurut jaksa, dugaan pemerasan tersebut berhubungan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan ancaman penetapan Tan Kian sebagai tersangka. Dalam uraian dakwaan, Ferry Yanto Hongkiriwang disebut memiliki peran dalam komunikasi dan permintaan uang kepada Tan Kian. Namun, Febrie mempertanyakan uraian mengenai bagaimana tindakan Ferry tersebut dapat dinyatakan sebagai perintah atau kehendak dirinya.

Febrie juga menyoroti riwayat pengabdiannya di institusi kejaksaan yang telah berlangsung sekitar tiga dekade. Dalam pembelaannya, ia menyatakan selama menjalankan tugas berupaya menjaga diri dari penyimpangan dan tindakan tercela. Pernyataan mengenai rekam jejak tersebut disampaikan sebagai bagian dari keberatannya terhadap dakwaan yang kini dihadapi. Meski demikian, penilaian atas dugaan tindak pidana tetap merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses pemeriksaan perkara.

Penasihat Hukum Soroti 22 Persoalan

Tim penasihat hukum Febrie menyampaikan keberatan terhadap sejumlah bagian surat dakwaan yang dinilai tidak memberikan uraian memadai tentang peran terdakwa. Pengacaranya, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa terdapat 22 persoalan yang mereka identifikasi dalam konstruksi dakwaan jaksa. Persoalan tersebut antara lain menyangkut ketidakjelasan peran Febrie, perbedaan angka dalam uraian transaksi, serta hubungan aset dengan tindak pidana asal. Tim pembela menilai keberatan itu perlu dipertimbangkan sebelum persidangan memasuki pemeriksaan materi perkara.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah perbedaan nominal uang yang muncul dalam uraian dakwaan mengenai Tan Kian. Penasihat hukum menyebut terdapat bagian yang menerangkan kesanggupan memberikan Rp50 miliar, sedangkan bagian lainnya menguraikan penerimaan lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Menurut tim pembela, selisih tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena berkaitan dengan ketepatan penyusunan surat dakwaan. Akan tetapi, perbedaan angka yang dipersoalkan penasihat hukum belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dakwaan harus dibatalkan.

Dakwaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Selain dugaan pemerasan, Febrie menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp354,62 miliar. Jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang sebesar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang menurut penuntut umum diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Dakwaan tersebut juga berkaitan dengan dugaan penguasaan aset dan transaksi melalui sejumlah pihak dalam rangkaian penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Seluruh uraian itu masih merupakan dakwaan penuntut umum dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan pengadilan mengenai kesalahan terdakwa.

Dalam perkara yang berkaitan, dua terdakwa lainnya adalah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Keduanya juga dijadwalkan mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan masing-masing dalam rangkaian persidangan yang sama. Pada sidang sebelumnya, majelis hakim memberikan waktu sekitar satu pekan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mempersiapkan eksepsi. Hakim mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta keadaan penahanan para terdakwa.

Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan

Melalui permohonan yang dibacakan di persidangan, Febrie meminta majelis hakim menerima alasan keberatan yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum. Ia meminta surat dakwaan dinyatakan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Febrie juga menghendaki pengembalian berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Permintaan lainnya adalah agar penuntut umum diperintahkan mengeluarkan dirinya dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Permintaan tersebut tidak berarti pengadilan telah menerima dalil keberatan Febrie atau menyatakan dakwaan jaksa tidak sah. Majelis hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan dasar eksepsi serta posisi hukum penuntut umum sesuai prosedur persidangan. Apabila keberatan ditolak, pemeriksaan perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai keputusan pengadilan. Sebaliknya, jika keberatan diterima, konsekuensi hukumnya bergantung pada isi dan dasar putusan yang dijatuhkan hakim.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Perkara Febrie menjadi perhatian publik karena terdakwa sebelumnya memegang jabatan strategis dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Namun, kedudukan jabatan yang pernah diemban tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah ataupun tidak bersalah. Tuduhan jaksa harus diperiksa melalui proses hukum, sementara terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan. Asas praduga tak bersalah tetap melekat sepanjang belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan terdakwa dan telah berkekuatan hukum tetap.

Persidangan eksepsi pada Rabu menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Fokus keberatan Febrie berada pada kejelasan dakwaan, pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain, serta hubungan antara dugaan penerimaan uang dan perbuatan pidana yang dituduhkan. Jawaban penuntut umum dan penilaian majelis hakim akan menentukan bagaimana keberatan tersebut diputuskan dalam tahapan berikutnya. Hingga laporan ini disusun, permintaan Febrie agar dakwaan dibatalkan dan dirinya dibebaskan masih merupakan permohonan terdakwa, bukan keputusan pengadilan.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG