Sumber: Liputan6
Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa terbukti…
Dengarkan Berita
Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Mesin pembaca suara belum tersedia pada konfigurasi browser/perangkat ini.





Komentar
0 tanggapan