Pasal 41
Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan elemen data dan taksonomi
nasional;
b. perencanaan dan pembangunan PBPK;
c. penyediaan PBPK yang dapat diakses setiap saat oleh
pengguna layanan;
d. evaluasi dan pemutakhiran PBPK;
e. evaluasi dan pemutakhiran elemen data dan taksonomi
nasional;
f. penyediaan data dan informasi kepada pengguna l,aporan
Keuangan sesuai dengan ketentua-n peraturan perundang-
undangan;
g. pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama
dengan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas, Komite
Standar, atau pihak lain;
h. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis
penyampaian Laporan Keuangan dengan Kementerian,
kmbaga, dan/ atau Otoritas;
i. pelaksanaan tata kelola dan tata kerja penyelenggaraan
PBPK;
j. pemantauan atas efektivitas pelaksanaan Pelaporan
Keuangan melalui PBPK; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diperlukan guna
mendukung terciptanya ekosistem Pelaporan Keuangan
yang sehat, tepercaya, dan dapat diandalkan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
EfekDisebut dalam Pasal 41Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EkosistemDisebut dalam Pasal 41Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
InformasiDisebut dalam Pasal 41Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 41Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045