Pasal 24
(1) Komite pengarah sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13
huruf b mempunyai tugas memberikan arahan strategis
dalam penyusunan Standar Laporan Keuangan.
(21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), komite pengarah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian arahan strategis; dan
b. pengawaszLn dan evaluasi kinerja komite pelaksana.
(3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, komite pengarah mempunyai wewenang:
a. menetapkan rekomendasi terkait rencana
pen5nrsunan Standar laporan Keuangan;
b. menetapkan rekomendasi terkait hasil pengawasan
dan evaluasi kinerja komite pelaksana;
c. melakukan koordinasi dengan Kementerian,
l.embaga, dan/ atau Otoritas untuk mendukung
pelaksanaan tugas komite pelaksana; dan
d. melaksanakan wewenang lain terkait dengan
penyelenggaraan fungsi komite pengarah.
Bagian Kelima
Kelompok Kerja dan Kesekretariatan
Paragraf I
Kelompok Kerja
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 24Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 24Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
WewenangDisebut dalam Pasal 24Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045