Pasal 22
(1) Subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c
mempunyai tugas menJrusun, melakukan reviu dan
penelaahan dalam rangka penyempurn.ran berkelanjutan
Standar Laporan Keuangan syariah.
(21 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan
syariah menyelenggarakan fungsi :
1. pelaksanaan reviu dan publikasi Standar Laporan
Keuangan syariah untuk meningkatkan
transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pasar
keuangan global;
2. pengumpulan, pengidentilikasian, dan pengolahan
saran dan masukan dari berbagai pemangku
kepentingan terkait masalah pelaporan keuangan
syariah;
3. pemberian panduan untuk mendukung implementasi
dan penerapan Standar Laporan Keuangan syariah
yang konsisten; dan
4. penelitian terhadap isu pelaporan keuangan yang
muncul dan mempertimbangkan implikasinya bagi
penetapan Standar Laporan Keuangan syariah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat subkomite penyusun
l2l,
Standar Laporan Keuangan syariah mempunyai
wewenang:
a. menetapkan pembentukan kelompok kerja
penJrusunan Standar l,aporan Keuangan syariah;
b. mengusulkan penetapan Standar Laporan Keuangan
syariah;
c. menetapkan panduan atau pedoman implementasi
dan penerapan Standar Laporan Keuangan syariah;
d. menetapkan hasil pelaksanaan reviu dan penelaahan
dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan
Standar Laporan Keuangan syariah; dan
e. melaksanakan wewenang lain terkait dengan
penJrusun€rn Standar Laporan Keuangan syariah.
Bagian . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7-
Bagian Keempat
Komite Pengarah
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
AnakDisebut dalam Pasal 22Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PenetapanDisebut dalam Pasal 22Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
WewenangDisebut dalam Pasal 22Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045