Pasal 35
(1) Dalam hal ketua komite pelaksana dan/ atau komite
pengarah diberhentikan karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, wakil ketua komite pelaksana
dan/ atau komite pengarah bertindak sebagai pejabat
sementara untuk melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang ketua komite pelaksana dan/ atau komite
pengarah sampai dengan ditetapkannya ketua komite
pelaksana dan/atau komite pengarah yang baru.
(21 Dalam hal wakil ketua komite pelaksana dan/atau komite
pengarah diberhentikan karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, ketua komite pelaksana
dan/ atau komite pengarah bertindak sebagai pejabat
sementara untuk melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang wakil ketua komite pelaksana dan/atau komite
pengarah sampai dengan ditetapkannya wakil ketua
komite pelaksana dan/ atau komite pengarah yang baru,
(3) Dalam . . .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal ketua dan wakil ketua komite pelaksana
diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Menteri menetapkan salah satu anggota
hasil seleksi pada subkomite pengelola dan konsultatif
sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang ketua dan/ atau wakil ketua komite
pelaksana sampai ditetapkannya ketua dan/ atau wakil
ketua komite pelaksana yang baru.
Bagran Kedelapan
Pendanaan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 35Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 35Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PendanaDisebut dalam Pasal 35Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
WewenangDisebut dalam Pasal 35Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045