Pasal 11
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Komite
Standar.
l2l Komite Standar merupakan lembaga independen dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite Standar dibentuk dengan tqiuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam penJrusunan, pengembangan dan
penetapan Standar Laporan Keuangan:
a. terselenggara secara independen, transparan dan
akuntabel;
b. mampu mendukung iklim investasi yang kondusif
dan menarik; dan
c. mampu . . .
lrlrtjFII.-trN
BL|K IN NESIA
c. m€rmpu kepentingan Pelapor,
pengguna Laporan Keuangan dan Kementerian,
kmbaga, dan/ atau Otoritas dengan kepentingan
nasional.
Bagtan Kedua
Trgas, Fungsi, dan Kewenangan
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Kepentingan NasionalDisebut dalam Pasal 11Kepentingan nasional dalam hukum pidana adalah kepentingan hukum Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang dari perbuatan yang menyerang atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 11Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 11Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengembangDisebut dalam Pasal 11Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 11Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 11Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045