Pasal 6
(1) Pelapor bertanggung jawab atas Laporan Keuangan yang
telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5.
(2) Komitmen tanggung jawab Pelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat
pernyataan pada lembaran terpisah dalam Laporan
Keuangan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditandatangani oleh:
a. pemilik usaha pada Pelapor yang berbentuk orang
perorangan; atau
b. pejabat tertinggi dan/atau pejabat lain yang
berwenang pada Pelapor yang berbentuk badan
hukum atau nonbadan hukum.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat diatur oleh Kementerian, kmbaga,
dan/ atau Otoritas sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Bagian Ketiga
Penyampaian Laporan Keuangan
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 6Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 6Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PejabatDisebut dalam Pasal 6Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PemilikDisebut dalam Pasal 6Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Surat PernyataanDisebut dalam Pasal 6Surat Pernyataan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045