Pasal 12
(1) Komite Standar mempunyai tugas melakukan
pen]rusunErn dan penetapan standar Laporan Keuangan.
(21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komite Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan dan agenda
strategis dalam penyusunan dan penetapan Standar
Laporan Keuangan;
b. penyusunan dan penetapan Standar Laporan
Keuangan umum dan Standar l,aporan Keuangan
syariah;
c. pen5rusunan panduan dan pedoman teknis terkait
penerap€rn Standar Laporan Keuangan;
d. pengawasan dan evaluasi Standar Laporan
Keuangan, termasuk proses penyusunan dan
penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan
Keuangan; dan
e. pelaksanaan koordinasi dan komunikasi dengan
seluruh pemangku kepentingan.
(3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat Komite Standar mempunyai wewenang
l2l,
menetapkan Standar Laporan Keuangan, termasuk
panduan dan/ atau pedoman teknis implementasi Standar
Laporan Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Standar Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
oleh Komite Standar.
Bagian
PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
-10_
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PenetapanDisebut dalam Pasal 12Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
WewenangDisebut dalam Pasal 12Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045