Pasal 5
(l) Penyusunan Laporan Keuangan 5slagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilakukan oleh penyusun yang memiliki
kompetensi dan berintegritas.
Selain dilakukan oleh penyusun sebagaimana dimaksud
l2l
pada ayat (l), penyusunan la,poran Keuangan dapat
dilakukan oleh Profesi Penunjang Sektor Keuangan yaitu:
a. akuntan berpraktik; atau
b. akuntan publik.
(3) Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas dapat
menetapkan jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh
penyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21bertanggung jawab atas pemberian
jasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6. . .
iIJ-FIITtrN
K INDONESIA
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 5Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 5Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045