A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Anak Luar Kawin

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf A
Anak Luar Kawin

Anak Luar Kawin merupakan istilah penting dalam hukum perkawinan dan keluarga. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Anak Luar Kawin serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Anak Luar Kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang status hubungan perdatanya ditentukan oleh undang-undang dan perkembangan putusan konstitusional.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Untuk penerapan pada perkara, administrasi, transaksi, layanan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Anak Luar Kawin dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, terdapat fakta yang berkaitan dengan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang status hubungan perdatanya ditentukan oleh undang-undang dan perkembangan putusan konstitusional. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Anak Luar Kawin.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Anak Luar Kawin dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Anak Luar Kawin beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Anak Luar Kawin?
A

Anak Luar Kawin pada pokoknya berarti anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang status hubungan perdatanya ditentukan oleh undang-undang dan perkembangan putusan konstitusional.

QApa dasar hukum Anak Luar Kawin?
A

Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan terkait dalam UU 1/1974 sebagaimana diubah UU 16/2019 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

QApakah pengertian Anak Luar Kawin selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Anak Luar Kawin dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Anak Luar Kawin penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga.

QBagaimana menggunakan pengertian Anak Luar Kawin pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Anak Luar KawinHukum IndonesiaHukum Perkawinan dan Keluarga

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Anak Luar Kawin? Sampaikan di sini.