A contrario adalah metode penalaran atau konstruksi hukum yang menarik kesimpulan bahwa apabila suatu ketentuan secara khusus mengatur suatu peristiwa tertentu, peristiwa lain yang berada di luar atau merupakan kebalikan dari keadaan yang diatur dapat memperoleh akibat hukum yang berlawanan.
Dalam penalaran a contrario, perhatian utama terletak pada perbedaan antara peristiwa yang diatur dan peristiwa yang sedang dihadapi.
Secara sederhana, pola berpikirnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Undang-undang menentukan aturan tertentu untuk keadaan A;
Peristiwa B tidak termasuk dalam keadaan A;
Terdapat perbedaan yang relevan antara keadaan A dan B;
Akibat hukum yang secara khusus ditetapkan untuk A tidak otomatis berlaku terhadap B; dan
Dalam keadaan tertentu, terhadap B dapat ditarik akibat hukum yang berlawanan dari aturan untuk A.
Dokumen perkara Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa penalaran a contrario menitikberatkan pada ketidaksamaan peristiwa. Apabila suatu peristiwa tidak diatur secara khusus, tetapi keadaan yang merupakan kebalikannya telah diatur, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menarik kesimpulan hukum secara berlawanan.
Dalam teori penemuan hukum, a contrario juga sering ditempatkan sebagai bentuk konstruksi hukum, bukan sekadar penafsiran gramatikal terhadap bunyi pasal. Risalah Mahkamah Konstitusi pernah mencatat pembahasan mengenai pembedaan antara konstruksi hukum dan penafsiran hukum dalam konteks argumentum a contrario.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai A Contrario? Sampaikan di sini.