Pasal 1 dan ketentuan Kepariwisataan terkait — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025.
Catatan penerapan — UU 10/2009 berstatus berlaku dan terakhir diubah dengan UU 18/2025. Materinya antara lain mencakup destinasi, industri, daya tarik wisata, pemasaran, SDM, partisipasi masyarakat, serta pariwisata berbasis masyarakat lokal.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Badan Promosi Pariwisata Indonesia? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.