B
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf B
Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan istilah penting dalam hukum kepariwisataan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Pengertian Singkat

Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan istilah penting dalam hukum kepariwisataan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Badan Promosi Pariwisata Indonesia serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Badan Promosi Pariwisata Indonesia adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang berkaitan dengan badan promosi pariwisata indonesia.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, administrasi, kegiatan usaha, status hukum, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, terdapat fakta yang berkaitan dengan istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang berkaitan dengan badan promosi pariwisata indonesia. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau standar yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Badan Promosi Pariwisata Indonesia beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia?
A

Badan Promosi Pariwisata Indonesia pada pokoknya berarti istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang berkaitan dengan badan promosi pariwisata indonesia.

QApa dasar hukum Badan Promosi Pariwisata Indonesia?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Kepariwisataan terkait — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025.

QApakah pengertian Badan Promosi Pariwisata Indonesia selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dalam konteks Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Badan Promosi Pariwisata Indonesia penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang relevan dalam Hukum Kepariwisataan.

QBagaimana menerapkan pengertian Badan Promosi Pariwisata Indonesia pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MBG MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 95% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf BIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Badan Promosi Pariwisata IndonesiaHukum IndonesiaHukum KepariwisataanPariwisata

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Badan Promosi Pariwisata Indonesia? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.