D
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Data Geofisika

Administrasi Negara & Pelayanan Publik›Meteorologi, Klimatologi & Geofisika

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf D
Data Geofisika

Data Geofisika merupakan istilah penting dalam hukum meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Entri ini disusun untuk membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Data Geofisika serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Data Geofisika adalah kumpulan fakta atau keterangan mengenai geofisika yang dikelola menurut standar dan tata cara dalam hukum meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, kegiatan profesi, administrasi, kebijakan, atau transaksi tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Data Geofisika dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, terdapat fakta yang berkaitan dengan kumpulan fakta atau keterangan mengenai geofisika yang dikelola menurut standar dan tata cara dalam hukum meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, standar, prosedur, atau kewajiban yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Data Geofisika.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Data Geofisika dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38769/uu-no-31-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Data Geofisika beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Data Geofisika?
A

Data Geofisika pada pokoknya berarti kumpulan fakta atau keterangan mengenai geofisika yang dikelola menurut standar dan tata cara dalam hukum meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

QApa dasar hukum Data Geofisika?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terkait — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

QApakah pengertian Data Geofisika selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Data Geofisika dalam konteks Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Data Geofisika penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau tata kelola yang relevan dalam Hukum Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

QBagaimana menerapkan pengertian Data Geofisika pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Data GeofisikaHukum IndonesiaHukum Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikaMKG

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Data Geofisika? Sampaikan di sini.