D
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Destinasi Pariwisata Daerah

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf D
Destinasi Pariwisata Daerah

Destinasi Pariwisata Daerah merupakan istilah penting dalam hukum kepariwisataan. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Destinasi Pariwisata Daerah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Destinasi Pariwisata Daerah adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepariwisataan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perencanaan, destinasi, daya tarik, pemasaran, industri, usaha pariwisata, wisatawan, SDM, teknologi, partisipasi masyarakat, atau pengawasan. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Destinasi Pariwisata Daerah dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan atau sengketa terdapat persoalan mengenai Destinasi Pariwisata Daerah. Untuk menilai penerapannya dalam Kepariwisataan, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Destinasi Pariwisata Daerah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 18/2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/334481/uu-no-18-tahun-2025

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Destinasi Pariwisata Daerah beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Destinasi Pariwisata Daerah?
A

Destinasi Pariwisata Daerah adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepariwisataan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perencanaan, destinasi, daya tarik, pemasaran, industri, usaha pariwisata, wisatawan, SDM, teknologi, partisipasi masyarakat, atau pengawasan. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Destinasi Pariwisata Daerah?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Destinasi Pariwisata Daerah menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Kepariwisataan.

QApa yang perlu diperiksa terkait Destinasi Pariwisata Daerah?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Destinasi Pariwisata Daerah merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Destinasi Pariwisata DaerahHukum IndonesiaKepariwisataanPendidikan, Kebudayaan, Olahraga & Kepemudaan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Destinasi Pariwisata Daerah? Sampaikan di sini.