M
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Mafia Tanah

Agraria, Perumahan & Konstruksi›Agraria & Pertanahan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf M
Mafia Tanah

Mafia Tanah merupakan istilah penting dalam pertanahan & properti. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Mafia Tanah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Mafia Tanah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hak atas tanah, pendaftaran, atau transaksi pertanahan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Mafia Tanah dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta atau dokumen yang berkaitan dengan Mafia Tanah. Untuk menilai penerapannya, perlu diperiksa kronologi, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan yang berlaku dalam konteks pertanahan & properti. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Mafia Tanah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%205%20Tahun%201960%20tentang%20Peraturan%20Dasar%20Pokok-Pokok%20Agraria

02

JDIH BPK — Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2024%20Tahun%201997%20tentang%20Pendaftaran%20Tanah

03

JDIH BPK — Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2018%20Tahun%202021

04

Glosarium Peraturan JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Glosarium

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Mafia Tanah beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Mafia Tanah?
A

Mafia Tanah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hak atas tanah, pendaftaran, atau transaksi pertanahan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.

QApa dasar hukum Mafia Tanah?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PP Nomor 18 Tahun 2021. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks istilah dan fakta yang dihadapi.

QApakah Mafia Tanah selalu mempunyai arti yang sama dalam setiap perkara?
A

Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat berbeda menurut bidang hukum, jenis hubungan hukum, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.

QApa yang perlu diperiksa ketika menghadapi persoalan terkait Mafia Tanah?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

QApakah contoh Mafia Tanah dalam Kamus Hukum merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf MIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Agraria & PertanahanAgraria, Perumahan & KonstruksiHukum IndonesiaMafia Tanah

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Mafia Tanah? Sampaikan di sini.