O
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Oligopoli

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

3 ViewsHuruf O
Oligopoli

Oligopoli merupakan istilah penting dalam hukum persaingan usaha. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Oligopoli serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Oligopoli adalah keadaan atau perjanjian ketika beberapa pelaku usaha bersama-sama menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa sehingga dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Oligopoli dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya, terdapat fakta yang menunjukkan keadaan atau perjanjian ketika beberapa pelaku usaha bersama-sama menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa sehingga dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Oligopoli.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Oligopoli dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Oligopoli beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Oligopoli?
A

Oligopoli pada pokoknya berarti keadaan atau perjanjian ketika beberapa pelaku usaha bersama-sama menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa sehingga dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.

QApa dasar hukum Oligopoli?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan oligopoli — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya.

QApakah pengertian Oligopoli selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Oligopoli dalam konteks UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Oligopoli penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Persaingan Usaha.

QBagaimana menggunakan pengertian Oligopoli pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf OIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Persaingan UsahaOligopoliPersaingan Usaha

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Oligopoli? Sampaikan di sini.