UU 2/2002 berstatus berlaku dan telah diubah terakhir dengan UU 5/2026; penerapannya juga harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan termasuk Putusan 114/PUU-XXIII/2025.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pemeriksaan Saksi oleh Penyidik Polri? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.