Pasal 1 dan ketentuan Mata Uang terkait — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Catatan penerapan — UU 7/2011 berstatus berlaku, diubah dengan UU 4/2023, dan JDIH BPK mencatat pencabutan sebagian ketentuan pidananya oleh UU 1/2023.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penarikan Rupiah? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.