P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pengadilan Khusus

Acara & Peradilan›Kekuasaan Kehakiman

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf P
Pengadilan Khusus

Pengadilan Khusus merupakan istilah penting dalam hukum acara dan peradilan. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pengadilan Khusus serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu dan hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengadilan Khusus dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat fakta yang menunjukkan pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu dan hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pengadilan Khusus.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pengadilan Khusus dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pengadilan Khusus beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pengadilan Khusus?
A

Pengadilan Khusus pada pokoknya berarti pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu dan hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

QApa dasar hukum Pengadilan Khusus?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan pengadilan khusus — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

QApakah pengertian Pengadilan Khusus selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pengadilan Khusus dalam konteks UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Pengadilan Khusus penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Kekuasaan Kehakiman.

QBagaimana menggunakan pengertian Pengadilan Khusus pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Hukum Acara dan PeradilanHukum IndonesiaKekuasaan KehakimanPengadilan Khusus

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengadilan Khusus? Sampaikan di sini.