P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital

Keuangan, Perbankan & Investasi›Aset Keuangan Digital & Kripto

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

8 ViewsHuruf P
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital

Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital merupakan istilah penting dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Pengertian Singkat

Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital merupakan istilah penting dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kelembagaan penyelenggara, perizinan, perdagangan, derivatif, kliring, penyimpanan, pelindungan konsumen, pelaporan, pengawasan, atau sistem perdagangan aset digital. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan atau sengketa terdapat persoalan mengenai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital. Untuk menilai penerapannya dalam Aset Keuangan Digital & Kripto, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Putusan / Yurisprudensi PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital?
A

Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kelembagaan penyelenggara, perizinan, perdagangan, derivatif, kliring, penyimpanan, pelindungan konsumen, pelaporan, pengawasan, atau sistem perdagangan aset digital. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital?
A

Rujukan utama entri ini adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Aset Keuangan Digital & Kripto.

QApa yang perlu diperiksa terkait Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MBG MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 100% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Aset Keuangan Digital & KriptoHukum IndonesiaKeuangan, Perbankan & InvestasiPengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.