Ketentuan persaingan usaha yang relevan; sejumlah istilah analitis atau praktik tidak selalu didefinisikan verbatim dalam satu pasal.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan konkret tetap harus memperhatikan perubahan peraturan, putusan pengadilan, peraturan pelaksana, dan fakta perkara yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Refusal to Deal? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.